Pusat Promosi Kesehatan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Pusat Promosi Kesehatan (bahasa Inggris: Center for Health Promotion) atau Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Promkes dan PM) adalah salah satu unit di lingkungan Kementerian Kesehatan Indonesia.
Dasar pembentukan
[sunting | sunting sumber]Pusat Promosi Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Surat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1575/MENKES/PER/XI/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
Pertanggungjawaban
[sunting | sunting sumber]Pusat Promosi Kesehatan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan.
Tugas
[sunting | sunting sumber]Lembaga ini bertugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, bimbingan dan pelaksanaan promosi kesehatan dalam peningkatan Pendidikan Kesehatan Kepada Masyarakat, pengembangan Media Promosi Kesehatan dan Teknologi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM)dan promosi Kesehatan Dalam Pencapaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Fungsi
[sunting | sunting sumber]- Perumusan kebijakan teknis promosi kesehatan
- Penyusunan program promosi kesehatan
- Pelaksanaan promosi kesehatan
- Pembinaan kemitraan dan peranserta dalam promosi kesehatan
- Penyusunan metode, teknologi dan sarana promosi kesehatan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan promosi kesehatan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat