Lompat ke isi

Rakyat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rakyat (bahasa Inggris: people) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

Kewajiban rakyat dalam politik

[sunting | sunting sumber]

Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:

Kewajiban rakyat dalam ekonomi dan sosial

[sunting | sunting sumber]

Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:

Hak-hak rakyat

[sunting | sunting sumber]

Adapun hak-hak rakyat adalah:

  • Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945).
  • Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945).
  • Rakyat berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, dan hiburan kepada negaranya.
  • Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal.
  • Rakyat berhak untuk membela dan menjaga stabilitas negara.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]