Rebana (wilayah metropolitan)
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kawasan Metropolitan Cirebon
| |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Barat |
Kota inti | Cirebon |
Daerah penyangga | Kabupaten Cirebon Kabupaten Subang Kabupaten Indramayu Kabupaten Majalengka Kabupaten Kuningan |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2023 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 |
Zona waktu | UTC+7 (WIB) |
Kode area telepon | +62 |
Rebana (akronim dari Cirebon–Patimban–Kertajati), atau juga dikenal sebagai Kawasan Metropolitan Cirebon atau hanya disingkat Cirebon Raya[a] adalah sebuah wilayah metropolitan yang berada di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Wilayah metropolitan tersebut dirancang oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. merupakan kawasan pengembangan baru berbasis perkotaan inti di Kota Cirebon, Desa Patimban di Kabupaten Subang sebagai akses pelabuhan utama dan Kecamatan Kertajati di Kabupaten Majalengka sebagai akses bandar udara, yang diakronimkan menjadi Rebana, serta seluruh daerah penyangganya seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan.[1] Sehingga kawasan tersebut terdiri dari 6 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon yang memiliki keterkaitan fungsional dan berbasis aglomerasi kegiatan ekonomi, aglomerasi aktivitas sosial masyarakat, aglomerasi lahan terbangun, dan aglomerasi penduduk minimal satu juta jiwa.
Tujuan pengembangan kawasan metropolitan tersebut yaitu agar terwujudnya Kawasan Rebana sebagai motor pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa Barat bagian timur-utara berbasis pada pengembangan investasi yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan. Pengembangan Kawasan Rebana didorong agar tidak secara eksklusif dipisahkan dalam kluster yang berjarak. Satu area perkotaan atau industri harus mencakup tiga fungsi, yaitu hidup, bekerja, dan bermain (bahasa Inggris: live, work and play.
Kawasan Metropolitan Rebana diresmikan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Cirebon-Patimban-Kertajati Tahun 2020-2030 yang saat ini telah diubah menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Cirebon-Patimban-Kertajati yang saat ini telah diubah menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana. Kawasan Rebana diproyeksikan di tahun 2030 dapat mendongkrak perekonomian hingga 7,16%, membuka peluang 4,39 juta lapangan pekerjaan, dan meningkatkan investasi melalui peningkatan pertumbuhan perekonomian sebesar 7,77%.
Secara strategis, Kawasan Metropolitan Rebana sudah terhubung dengan infrastruktur penunjang konektivitas kawasan yaitu jalan tol trans jawa, jalur kereta api ganda, terminal barang dan penumpang, serta infrastruktur penunjang lainnya seperti bendungan, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), kilang minyak di Balongan, dan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA). Kawasan metropolitan ini juga dilengkapi dengan infrastruktur sebanyak 3 hub utama, yaitu Pelabuhan Patimban, Bandara Internasional Kertajati, dan Pelabuhan Cirebon. Selain didukung dengan konektivitas kawasan, Rebana juga menaungi 81 proyek setara Proyek Strategis Nasional yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021. Dan memiliki luas daerah lebih dari 43.000 ha dari 13 Zona Industri yang dibatasi di kawasan Rebana.
Badan Pengelola Kawasan Rebana
[sunting | sunting sumber]Saat ini Metropolitan Rebana dikelola oleh Badan Pengelola Kawasan Rebana yang merupakan mandat dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana. Dengan fungsinya yaitu Koordinasi, Fasilitasi, Pengendalian, Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi.
Pada tanggal 27 April 2023 Bernardus Djonoputro diangkat oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Rebana yang pertama. Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Rebana dimaksudkan dapat mendorong percepatan implementasi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana melalui peningkatan pelayanan penanaman modal/investasi, serapan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur pendukung kawasan, serta upaya percepatan pembangunan ekonomi lainnya di kawasan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "BAPPEDA JABAR" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-20. Diakses tanggal 2022-03-19.
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ juga dikenal dengan Ciayumajakuning
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Batam Raya
- Kota Batam
- Provinsi Kepulauan Riau
- Palapa
- Daftar wilayah metropolitan di Indonesia
- Kota Padang
- Kota Pariaman
- Kabupaten Padang Pariaman
- Jabodetabekpunjur
- Pekansikawan
- Mebidangro
- Cekungan Bandung
- Purwasuka