Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan
Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) merupakan upaya-upaya yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan akibat proses deforestasi dan degradasi hutan melalui penggunaan insentif keuangan.[1] REDD menjadi isu penting di berbagai forum kehutanan setelah masuk menjadi agenda dalam acara COP-UNFCCC.
REDD muncul karena adanya laporan mengenai tingginya emisi yang dihasilkan akibat deforestrasi dan kebakaran hutan. Sayangnya, pengurangan emisi akibat kerusakan hutan atau "avoided deforestation" dikeluarkan dari Protokol Kyoto sebelum akhirnya diadopsi. Pada saat itu juga, REDD belum dimasukan ke dalam daftar aktivitas yang bisa dilakukan dalam Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism-CDM.[2]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]REDD
Negara-negara yang tergabung dalam Koalisi Pemilik Hutan Tropis (Coalition for Rain forest Nations/CfRN) seperti Papua Nugini, Kosta Rika, dll, mengajukan proposal tentang insentif untuk mencegah deforestrasi. Proposal ini kemudian masuk dalam agenda di COP Ke-11 Di Montreal, Kanada pada tahun 2005. Proposal ini diberi nama Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries.[3] Pada Februari 2006, para negara anggota yang terlibat kemudian memberikan pandangannya kepada Sekretariat UNFCCC tentang aspek-aspek saintifik, teknis dan metodologi, dan pertukaran informasi maupun pengalaman yang relevan termasuk di dalamnya pendekatan kebijakan yang cocok dan insentif positif.[3]
Setelah melalui sejumlah pembahasan, Subsidiary Body on Scientific and Technical Advice (SBSTA) dalam pertemuan Ke-24 SBSTA di Bonn, Swiss, mulai melakukan pembicaraan mengenai REDD lebih dalam. Dalam pertemuan tersebut, mereka menggarisbawahi bahwa penting untuk menekankan pengurangan emisi akibat defprestasi di negara-negara berkembang sebuah bagian dari usaha mitigasi dalam rangka mencapai target dari Protokol Kyoto.[4]
Selanjutnya diadakan berbagai workshop, muncul kesadaran untuk memperdalam isu REDD. Pada Desember 2007, dalam COP13 di Bali, diadopsi dua keputusan yang menjadi dasar bagi berlangsungnya REDD yakni Keputusan Rencana Aksi Bali 1/CP13 Para 1 (b) (iii) dan Keputusan 2/CP13. Dalam COP13 di Bali, ini setidaknya ada lima isu yang masih menjadi perdebatan yakni:
- mengenai cakupan dari REDD,
- perhitungan, pelaporan, dan verifikasi,
- hak-hak masyarakat adat,
- pilihan pendanaan,
- dan permasalahan pengaturan institusional.[4]
Dalam forum tersebut, dibentuk juga tiga kelompok yang membahas lebih lanjut REDD. Kelompok pertama adalah Kelompok Kerja Ad Hoc tentang Komitmen Lanjutan dalam Annex 1 Parties dibawah Protokol Kyoto. Kelompok kerja ini memiliki tugas utama yakni bertanggungjawab dengan komitmen negara-negara maju dalam negosiasi masa depan dari Protokol Kyoto. Kelompok kedua yakni Kelompok Kerja Ad Hoc tentang Kerja Sama Jangka Panjang dibawah UNFCCC. Kelompok kerja ini menitikberatkan pada pembuatan rencana kerja sama jangka panjang antara negara-negara berkembang dengan negara-negara maju. Adapun isu yang menjadi fokus kelompok kerja ini adalah mitigasi, adaptasi, transfer teknologi, dan ketentuan pendanaan. Kedua kelompok kerja ini yang kemudian mendiskusikan secara terus menerus mengenai kebijakan REDD. Sedangkan kelompok terakhir yang dibentuk adalah Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) yang memiliki tugas untuk mendiskusikan aspek-aspek teknik dari REDD.[4]
REDD+
Pada pertemuan SBSTA Ke-29 di Poznan, Polandia pada bulan Desember 2008, penggunaan istilah REDD-plus mulai digunakan. Selain pertemuan SBSTA Ke-29, pada bulan Desember 2008 diadakan sebuah rapat UNFCCC. Dalam rapat tersebut Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, dan Australia melakukan blok terhadap dimasukkannya referensi mengenai "masyarakat adat" dan penyebutan eksplisit dari hak-haknya.[4]
Pada 2013, negara-negara yang menjadi pihak terlibat dalam UNFCCC akhirnya menyetujui Kerangka Warsawa untuk REDD+. Kerangka tersebut menyediakan sebuah perangkat yang jelas tentang aturan yang memungkinan negara-negara di dunia untuk mengimplementasikan REDD+. Dalam kerangka tersebut memuat sejumlah panduan tentang sistem pemantauan hutan nasional, penilaian eknis tentang tingkat referensi, pengukuran, pelaporan dan verifikasi, perlindungan, drivers deforestasi dan degradasi hutan, pembiayaan dan pembayaran berbasis hasis, serta pengaturan institusional.[5]
Implementasi REDD+
[sunting | sunting sumber]Implementasi REDD+ dilakukan dalam tiga tahap. Adapun tiga tahap tersebut yakni
Kesiapan
[sunting | sunting sumber]Dalam tahap ini, negara-negara parties melakukan pembentukan kerangka kerja dari REDD+ yang didalamnya termasuk perumusan strategi untuk mengurangi emisi dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan. Contoh kegiatannya seperti menetapkan baseline, kapasitas pemantauan dan pelaporan, serta mekanisme untuk penerimaan pendanaan.[6]
Peningkatan Skala
[sunting | sunting sumber]Dalam tahap ini, semua kebijakan dan rencana aksi yang telah dirancang untuk mengatasi sebab langsung dan tidak langsung deforestrasi, dimatangkan, diimprovisasi, atau ditingkatkan skalanya oleh para parties. Dalam banyak kasus, banyak negara membutuhkan banyak tindakan yang diintegrasikan untuk mencapai REDD+. Sayangnya, tindakan tersebut tidak secara langsung berhubungan dengan permasalahan hutan tertentu atau tingkat kehilangan hutan. Contohnya adalah dalam kegiatan untuk meningkatkan tata kelola dan membangun kapasitas kelembagaan. Di saat yang sama, dibutuhkan proyek dan program yang dilakukan untuk ditujukan langsung pada pengendalian emisi dari degradasi dan hilangnya hutan. Pada tahap ini, kontribusi dari berbagai inisiatif baik yang sudah ada maupun yang baru sangat dibutuhkan.[6]
Implementasi
[sunting | sunting sumber]Selama tahap implementasi, pengurangan emisi dari hilangnya hutan dan degradasi hutan yang telah direncanakan harus dicapai dan diukur setiap tahun. Intensi dari mekanisme global REDD+ adalah bahwa kompensasi selama tahap implementasi akan sepenuhnya terdiri dari pembayaran berbasis hasil dari pencapaian pengurangan emisi.[6]
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ "Pertanyaan Seputar REDD+ dan Implementasi REDD+ di Indonesia - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim". ditjenppi.menlhk.go.id. Diakses tanggal 2019-10-04.
- ^ "REDD | WWF Indonesia". www.wwf.or.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-05. Diakses tanggal 2019-10-05.
- ^ a b Masripatin, Nur (2008). "Apa itu REDD: Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries". Warta Tenur Nomor.
- ^ a b c d Holloway, Vivienne; Giandomenico, Esteban (4 Desember 2009). "Carbon Planet White Paper: The History of REDD Policy" (PDF) (dalam bahasa Inggris). Carbon Planet. Diakses tanggal 06/11/2019.
- ^ "How REDD+ developed | EU REDD Facility". www.euredd.efi.int. Diakses tanggal 2019-10-05.
- ^ a b c "Introduction to REDD+". EU REDD Facility. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-16. Diakses tanggal 15 Oktober 2019.