Lompat ke isi

Reichsdeputationshauptschluss

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Reichsdeputationshauptschluss (secara resmi bernama Hauptschluss der außerordentlichen Reichsdeputation atau "Kesimpulan Utama Delegasi Kekaisaran Luar Biasa"[1]) adalah resolusi yang dikeluarkan oleh Reichstag (Dewan Kekaisaran) di Kekaisaran Romawi Suci pada tanggal 24 Maret 1803. Resolusi ini diratifikasi oleh Kaisar Franz II dan menjadi hukum pada tanggal 27 April. Hukum ini adalah hukum terakhir yang berdampak besar terhadap institusi Kekaisaran Romawi Suci sebelum institusi tersebut dibubarkan pada tahun 1806.[2][3]

Resolusi ini disetujui oleh Delegasi Kekaisaran (Reichsdeputation) pada tanggal 25 Februari dan diserahkan kepada Reichstag untuk disetujui. Resolusi ini didasarkan pada rencana yang disepakati oleh Prancis dan Rusia pada Juni 1802 dan asas-asas umum yang ditetapkan dalam Perjanjian Lunéville pada tahun 1801. Hukum ini menyekularisasi hampir 70 negara keuskupan dan membubarkan 45 kota kekaisaran untuk memberikan kompensasi kepada pangeran-pangeran Jerman yang kehilangan wilayahnya di sebelah barat Sungai Rhein karena telah dicaplok oleh Prancis.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Making Sense of Constitutional Monarchism in Post-Napoleonic France and Germany oleh M. Prutsch. Basingstoke: Palgrave Macmillan, 2013. Diakses 8 Juli 2016.
  2. ^ J. G. Gagliardo (1980). Reich and Nation. Indiana University Press. hlm. 193–95, 239–43. 
  3. ^ Hajo Holborn (1982). A History of Modern Germany, 1648–1840. Princetown University Press. hlm. 366. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]