Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1047 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
![]() Louise Arbour | |
Tanggal | 29 Februari 1996 |
Sidang no. | 3.637 |
Kode | S/RES/1047 (Dokumen) |
Topik | Pengangkatan Jaksa di ICTY dan ICTR |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Februari 1996. Usai mengulang resolusi-rsolusi 808 (1993), 827 (1993), 936 (1994) dan 955 (1994), DKPBB mengangkat Louise Arbour sebagai jaksa di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council appoints Canadian judge Louise Arbour Prosecutor of war crimes tribunal". United Nations. 29 February 1996.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org