Lompat ke isi

Resolusi 1243 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1243
Dewan Keamanan PBB
Tanggal27 Mei 1999
Sidang no.4.009
KodeS/RES/1243 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1243 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Mei 1999, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1999.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]