Lompat ke isi

Resolusi 181 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 181
Dewan Keamanan PBB
Tanggal7 Agustus 1963
Sidang no.1056
KodeS/5386 (Dokumen)
TopikPertanyaan soal kebijakan-kebijakan apartheid Pemerintah Republik Afrika Selatan
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 181 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 7 Agustus 1963, menyoroti pembentukan pasukan bersenjata oleh Republik Afrika Selatan dan kekhawatiran bahwa pasukan bersenjata tersebut dapat memperkeruh konflik rasial di negara tersebut. Dewan tersebut menyerukan agar pemerintah Afrika Selatan untuk meninggalkan kebijakan apartheid, seperti yang mula-mula diminta lewat Resolusi 134 (1960), dan menyerukan agar semua negara secara sukarela menghentikan penjualan dan pengiriman seluruh senjata, amunisi dan peralatan militer lain ke Afrika Selatan.

Resolusi tersebut diadopsi dengan sembilan suara setuju. Prancis dan Britania Raya menyatakan abstain. Namun, resolusi tersebut memiliki dampak langsung yang kecil terhadap penindakan rezim di Afrika Selatan.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Hilaire, Max (2005). United Nations law and the Security Council. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 256. ISBN 978-0-7546-4489-7. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Resolution 181