Lompat ke isi

Resolusi 2430 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi 2430 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Juli 2018. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Januari 2019.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]