Lompat ke isi

Resolusi 2712 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2712 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Rabu, 15 November 2023 tentang jeda kemanusiaan dan koridor di Gaza selama perang Israel-Hamas. Tidak ada negara yang menolak, tetapi Amerika Serikat, Britania Raya dan Rusia tidak memberikan pendapat (abstain).[1]

Pemilihan

[sunting | sunting sumber]
Setuju (12) Abstain (3) Menentang (0)

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ DK PBB adopsi resolusi serukan jeda dan koridor kemanusiaan di Gaza, Antara News, 16 November 2023, diakses tanggal 23 Oktober 2024.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]