Resolusi 303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 303 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 6 Desember 1971 |
Sidang no. | 1.608 |
Kode | S/RES/303 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Anak Benua India/Pakistan |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang 4 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 303, diadopsi pada 6 Desember 1971. Usai kurangnya kebulatan suara di pertemuan ke-1606 dan ke-1607, Dewan memutuskan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Majelis Umum.
Pertemuan-pertemuan di dewan diadakan menyusul ketegangan hubungan antara India dan Pakistan dalam serangkaian insiden, terutama Jammu dan Kashmir, dan serangan susulan di Pakistan Timur. Selain itu, Kelompok Pengamat Militer Perserikatan Bangsa-Bangsa di India dan Pakistan dikabarkan melanggar Perjanjian Karachi tahun 1949.[1]
Resolusi tersebut diadopsi oleh 11 suara, sementara Prancis, Republik Rakyat Polandia, Uni Soviet dan Britania Raya menyatakan abstain.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 342. ISBN 978-0-7923-0796-9.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: