Lompat ke isi

Resolusi 303 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 303
Dewan Keamanan PBB
Tanggal6 Desember 1971
Sidang no.1.608
KodeS/RES/303 (Dokumen)
TopikSituasi di Anak Benua India/Pakistan
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
4 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 303, diadopsi pada 6 Desember 1971. Usai kurangnya kebulatan suara di pertemuan ke-1606 dan ke-1607, Dewan memutuskan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Majelis Umum.

Pertemuan-pertemuan di dewan diadakan menyusul ketegangan hubungan antara India dan Pakistan dalam serangkaian insiden, terutama Jammu dan Kashmir, dan serangan susulan di Pakistan Timur. Selain itu, Kelompok Pengamat Militer Perserikatan Bangsa-Bangsa di India dan Pakistan dikabarkan melanggar Perjanjian Karachi tahun 1949.[1]

Resolusi tersebut diadopsi oleh 11 suara, sementara Prancis, Republik Rakyat Polandia, Uni Soviet dan Britania Raya menyatakan abstain.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 342. ISBN 978-0-7923-0796-9. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]