Revaluasi aset tetap
Revaluasi aset tetap adalah menaikkan dengan sengaja nilai harta tetap yang tercantum di dalam neraca, sesuai dengan harga yang berlaku. Hal ini dilakukan misalnya perusahaan yang akan bergabung dengan perusahaan lain, atau akan dijual kepada perusahaan lain, atau dengan tujuan memperbaiki posisi keuangan perusahaan. Revaluasi harta tetap hanya dapat di lakukan terhadap harta tetap berwujud.
Di Indonesia revaluasi harta tetap pada umumnya tidak di perkenankan karena Prinsip Akuntansi Indonesia menganut penilaian harta berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. (PAI/1984). Penyimpangan dari ketentuan ini hanya mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan Pemerintah. Dalam hal ini penyimpangan tersebut harus di cantumkan dalam laporan keuangan serta pengaruhnya terhadap gambaran keuangan perusahaan.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Lumbantoruan, Magdalena; Suwartoyo, B. (1992). Ensiklopedi Ekonomi Bisnis & Manajemen. Jakarta: PT Cipta Adi Pustaka. hlm. 248.