Rosari Saleh
Topik artikel ini mungkin tidak memenuhi kriteria kelayakan Wikipedia:Kelayakan artikel/Akademik. (Juli 2021) |
Prof. Dr. rer. nat. Rosari Saleh (lahir 5 Oktober 1961) adalah dosen tetap di Universitas Indonesia sejak 1992. Ia adalah pakar di bidang Condensed matter dan material physics semenjak tiga dasawarsa (30 tahun) lalu.
Riwayat Hidup
[sunting | sunting sumber]Rosari memperoleh gelar doktor pada tahun 1990 di Phillips-Universitaet Marburg, Germany.
Riwayat Karir
[sunting | sunting sumber]Penelitian
[sunting | sunting sumber]Saat ini, Ia sedang melakukan beberapa penelitian di nanopartikel. Penelitian yang dilakukan ini bekerja sama dengan mahasiswanya di Fakultas MIPA Universitas Indonesia. Penelitian yang dilakukannya adalah mencari tahu bagaimana cara yang tepat untuk meningkatkan efesiensi pembuatan solar cell atau photovoltaic (PV) generasi kedua di mana berdasarkan dari beberapa penelitian yang sudah ada telah mencapai efesiensi yang tinggi. Materi yang digunakannya dalam penelitian ini adalah amorphous silicon beserta alloy-nya, microcrystalline, dan polycrystalline dengan menggunakan metode laser crystallization.[1] Bersama rekan-rekan dosen UI, Rosari sekarang membentuk Nano Structure Science and Technology Research Group [1] yang melibatkan peneliti dari berbagai disiplin ilmu (Kimia, Biologi, Farmasi, dan Kedokteran).
Birokrat
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2019, ia sempat mencalonkan diri menjadi Rektor UI, namun gagal masuk 7 besar. Setelah itu, ia kemudian menjadi tim suksesnya Ari Kuncoro yang kemudian terpilih menjadi rektor.
Pada 20 Oktober 2020, Rosari Saleh dicopot oleh rektor UI, Prof Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan meskipun baru menjabat kurang dari satu tahun, kemudian digantikan oleh Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc. yang tidak lain adalah koleganya sendiri di Departemen Fisika FMIPA UI. Tidak ada alasan yang jelas mengenai pencopitan tersebut namun disinyalir hubungan antara Rosari dan rektor tidak harmonis lagi. Tak terima dengan keputusan tersebut, ia menggugat rektor UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara.[butuh rujukan]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Rosari Saleh". aipi.or.id. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-16. Diakses tanggal 16 September 2018.