Lompat ke isi

Rukhsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rukhṣa (bahasa Arab: رخصة, keringanan, dispensasi, kemudahan, izin; jamak: rukhaṣ رخص) adalah istilah teknis dalam disiplin ilmu ushul fikih dalam hukum Islam yang umumnya diterapkan pada ibadah. Istilah ini merujuk pada dispensasi khusus dari melaksanakan kewajiban atau mematuhi larangan akibat adanya kondisi yang meringankan (ʿudhr). Akibatnya, perintah digantikan dengan alternatif yang lebih mudah dalam situasi kebutuhan atau keadaan darurat.

Lawan dari rukhṣa adalah ʿAzīma (عزيمة, permintaan), yang berarti permintaan untuk tetap menjalankan kewajiban tanpa mempertimbangkan adanya hambatan.[1]

Contoh izin seperti ini yang ditemukan dalam Al-Qur'an adalah izin untuk memakan makanan yang dilarang dalam situasi darurat untuk menghindari kematian akibat kelaparan (Surah 5:3), serta anjuran menggunakan pasir sebagai pengganti air untuk bersuci dalam Shalat (tayamum, Surah 4:43, 5:6). Dispensasi lainnya didasarkan pada sabda Nabi Islam Muhammad, seperti mengingkari iman dalam situasi bahaya yang mengancam jiwa.[2] Selain itu, pengecualian dari kewajiban puasa pada bulan Ramadan bagi perempuan yang sedang menstruasi, orang sakit, musafir, wanita hamil, dan menyusui juga dikenal sebagai rukhṣa.[3] Dalam beberapa kasus, rukhṣa dapat mengakibatkan aturan yang berlawanan dengan ketentuan awal, seperti ziarah kubur, yang awalnya dilarang tetapi kemudian diperbolehkan dengan rukhṣa oleh Nabi Islam Muhammad.[2]

Dasar konsep rukhṣa ini adalah hadis berikut: "Sesungguhnya Allah mencintai jika dispensasi-Nya dipenuhi sebagaimana Dia mencintai jika permintaan-Nya dipenuhi" (*inna Llāha yuḥibbu an tuʾtā ruḫaṣu-hū kamā yuḥibbu an tuʾtā ʿazāʾimu-hū*).[2] Salah seorang sahabat, Abd Allah ibn Abbas, berkata: "Rukhṣa itu seperti sedekah yang Allah berikan; jangan menolaknya" (*ar-ruḫṣa min Allāh ṣadaqa fa-lā taruddū ṣadaqata-hū*).[1]

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Ignaz Goldziher: *Die Ẓâhiriten. Ihr Lehrsystem und ihre Geschichte. Ein Beitrag zur Geschichte der muhammedanischen Theologie*. Leipzig 1884. S. 68f
  2. ^ a b c M. J. Kister: "On 'Concessions' and Conduct. A Study in early Ḥadīth" dalam G. H. A. Juynboll (ed.): *Studies on the First Century of Islamic Society.* Carbondale and Edwardsville: Southern Illinois University Press 1982. S. 89–107.
  3. ^ Birgit Krawietz: *Hierarchie der Rechtsquellen im tradierten sunnitischen Islam*. Berlin 2002. S. 233.