Rumah Adat Belau Sahebun
Rumah Adat Bulau Sahebun adalah salah satu rumah adat yang ada di Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Statusnya adalah bangunan cagar budaya dalam bentuk warisan budaya benda.[1] Pembangunan rumah adat ini bertujuan sebagai rumah tinggal untuk Mas Labihi. Tujuan lain dari pembangunannya adalah sebagai tempat sosialisasi kepada masyarakat dan tempat upacara dan ritual adat bagi komunitas masyarakat adat di merambang. Rumah Adat Bulau Sahebun mengalami pemugaran pada tahun 2011 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. Selama pemugaran, bahan bangunan sebagian besar diganti. Kegiatan pemugaran mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah. Bagian utara berbatasan dengan kebun dan makam kuno. Sisi sebelah barat dan selatan berbatasan dengan jalan dan rumah penduduk. Sedangkan bagian sebelah timur berbatasan dengan kebun. Panjang rumah adat ini adalah 28,86 meter dengan lebar 16,6 meter dan tinggi 10,58 meter. Bahan bangunan utamanya adalah kayu ulin. Bangunannya ditopang oleh tiang sebanyak 36 buah. Pintu masuk ke ruangan di dalam rumah hanya ada satu. Ukiran tempayan di pintu masuk berhiaskan ornamen sulur-suluran dan bulu burung. Bagian dinding belakang mempunyai 4 jendela, sedangkan bagian dinding depan hanya punya dua jendela. Di sisi kir dan kanan ada 6 jendela. Jendela diukir dengan ornamen bunga tengkawang. Sebelum perombakan, lantainya terbuat dari pinang dan bambu. Sedangkan dindingnya terbuat dari kulit kayu. Setelah perombakan, dinding dan lantai diganti dengan ulin.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ bappeda.lamandaukab.go.id. Lamandau dalam Angka 2013/2014 (PDF). hlm. 77.
- ^ cagarbudaya,kemdikbud,go,id. "RUmah Adat Bulau Sahebun". cagarbudaya,kemdikbud,go,id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-14. Diakses tanggal 14 Juli 2021.