Rumah Rasuna Said
Rumah Rasuna Said | |
---|---|
Nama sebagaimana tercantum dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya | |
Cagar budaya Indonesia | |
Peringkat | Nasional |
Kategori | Bangunan |
No. Regnas | CB.1494 |
Lokasi keberadaan | Kabupaten Agam, Sumatera Barat |
No. SK | 370/M/2017 |
Tanggal SK | 29 Desember 2017 |
Tingkat SK | Menteri |
Pemilik | Keluarga Besar Rasuna Said |
Pengelola | Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar |
Koordinat | 0°18′07″S 100°13′26″E / 0.301922°S 100.2239047°E |
Lokasi Rumah Rasuna Said Kabupaten Agam | |
Rumah Rasuna Said adalah rumah kelahiran dari seorang pejuang kemerdekaan dan pahlawan nasional Indonesia bernama Hajjah Rangkayo Rasuna Said atau yang dikenal Rasuna Said asal Sumatera Barat.[1] Bangunan rumah ini seperti persegi panjang dan bertingkat yang terbuat dari kayu, atap seng, dan berlantai semen.[1] Pada bagian atas lantainya terbuat dari papan. Pada 02 Februari 2013, PT Garuda Indonesia melakukan renovasi terhadap bangunan rumah dan sekarang difungsikan sebagai Musala An-Nur.[1]
Nilai penting dari bangunan rumah ini adalah terkait dengan tokoh sejarah penting di Sumatera Barat, yaitu Rasuna Said, seorang pejuang Minangkabau yang lahir di Maninjau pada tanggal 14 September 1910 dan meninggal di Jakarta 2 November 1965. Rasuna Said adalah perempuan yang mempunyai kemauan yang keras dan berpandangan luas.[1] Dari zaman Kolonial Belanda, beliau aktif di organisasi politik serta keras dan kritis terhadap kebijakan Pemerintahan Kolonial Belanda pada masa itu. Pada tahun 1923, beliau bahkan ditangkap dan dipenjarakan di Semarang.[1] Atas jasa-jasanya dan kontribusinya terhadap perjuangan Kemerdekaan Indonesia, Rasuna Said ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974. Nama beliau sekarang banyak digunakan sebagai nama jalan di berbagai daerah, di antaranya di Jakarta.[1]