Lompat ke isi

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Rumah Sakit Umum Daerah Dr.A. Dadi Tjokrodipo
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Geografi
LokasiJl. Basuki Rahmat No.73, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Organisasi
Asuransi kesehatanBPJS Kesehatan
PendanaanBadan Layanan Umum Daerah
JenisRumah sakit umum
Afiliasi dengan universitasPemerintah Kota Bandar Lampung
Sejarah
Dibuka2011


Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo (disingkat RSUDADT) adalah sebuah rumah sakit kelas C yang terletak di Kota Bandar Lampung, Indonesia, tepatnya berada di Jalan Basuki Rahmat No. 73, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara.

RSUD merupakan SKPD Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bertipe Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RSUD ini menjadi rumah sakit rujukan dari 28 Puskesmas induk dan 56 Puskesmas Pembantu di Wilayah Kota Bandar Lampung.

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung adalah rumah sakit milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terletak di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan izin operasional penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Nomor 445.2.20.09.2011 yang berlaku selama 5 tahun terhitung tanggal 21 Januari 2011 s/d 1 Januari 2016. Tanggal 23 Februari 2011 diterbitkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03/05/I/564/11 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung dengan tipe atau kelas C.[1]

Kemudian, berdasarkan SK Wali kota Bandar Lampung Nomor 36/09/HK/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandar Lampung, nama RSUD Kota Bandar Lampung berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung.

Perubahan Status Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

[sunting | sunting sumber]

Dengan terbitnya Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (PBN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung menjadi Rumah Sakit Pemerintah berbentuk Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Penerapan peraturan ini mengakibatkan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kesehatan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan Keputusan Wali kota Bandar Lampung Nomor 69.1/IV.41/HK/2012 tanggal 8 Februari 2012, RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Referensi

[sunting | sunting sumber]