Lompat ke isi

Sarah Lery Mboeik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ir. Sarah Lery Mboeik (lahir 20 Februari 1965)[1] adalah aktivis Hak Azasi Manusia untuk Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara terutama untuk hak hak masyarakat adat dan penyerobotan tanah adat. Anak dari pasangan David Mboeik dan mendiang Ny. Filipina Mboeik Nara ini telah diajarkan untuk bersama dengan enam orang saudara kandungnya hidup berbaur dengan masyarakat sekitar. Pada Pemilihan Umum 2009, Sarah Lery Mboeik terpilih sebagai anggota DPD RI dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2009-2014 dengan perolehan suara sebanyak 111.967.[2]

Kehidupan awal

[sunting | sunting sumber]

Sarah Lery Mboeik adalah anak kedua dari tujuh bersaudara dari pasangan David Mboeik dan mendiang Ny. Filipina Mboeik Nara. Semasa kecilnya, kehidupan Sarah tidak hanya diisi dengan aktivitas belajar di sekolah, tetapi juga membantu orang tuanya mengurus rumah sampai menggembala ternak. Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR-NTT) yang dalam aktivitasnya difokuskan pada persoalan HAM, Anti Korupsi, Anti kemiskinan struktural, Transparansi Anggaran.[3]

Aktivitas Sarah diawali sejak mahasiswa pada tahun 1988. Ia bergabung dengan LSM Alfa Omega pimpinan Pdt. Icha Frans. Lalu antara 1995-1996 ia bergabung pada WWF Nusa Tenggara dan proyek kerjasama Indonesia-Australia yang menangani daerah aliran sungai Noelbaki di Kupang. Lery juga membentuk Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) pada 15 April 1996. Selain memimpin PIAR ia juga menjadi koordinator Jaringan Masyarakat Adat (Jagat) Timor.[3]

Sebagai aktivis yang peduli terhadap kesejahteraan perempuan, Sarah berpendapat terdapat tiga isu gender utama yang dihadapi perempuan di NTT, yakni pemenuhan hak dasar, kekerasan seksual pada anak, serta masalah kesehatan.[4] Istri dari Wagiyono ini mendedikasikan dirinya bekerja untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat marjinal.[1]

Sarah Lery Mboeik terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi NTT pada Pemilihan Umum Legislatif (Pemilu) 2009 dengan perolehan suara 111.967.[2] Ketika menjabat sebagai Anggota DPD, Sarah juga terlibat sebagai Pengurus Kaukus Anti Korupsi DPD yang dideklarasikan pada 9 Desember 2009, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.[5]

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]

Sarah Lery Mboeik menerima penghargaan Yap Thiem Hien pada 1999 atas kepeduliannya terhadap masyarakat marjinal.[1]

  1. ^ a b c "Sarah Lery Mboeik | Indonesia Corruption Watch". www.antikorupsi.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-12-21. Diakses tanggal 2016-12-08. 
  2. ^ a b "DPD RI". dpd.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-12-20. Diakses tanggal 2016-12-08. 
  3. ^ a b Hien, Yap Thiem. "Yap Thiem Hien". yapthiamhien.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-12-20. Diakses tanggal 2016-12-08. 
  4. ^ "Sarah Lery Mboeik : Tiga Isu Gender yang Paling Kuat di NTT". Pos Kupang. Diakses tanggal 2016-12-08. 
  5. ^ VIVA.co.id (2009-12-09). "Kaukus Antikorupsi DPD Gabung Aksi 9 Desember - VIVA.co.id". Diakses tanggal 2016-12-08.