Lompat ke isi

Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force, FATF) adalah lembaga independen antar-pemerintah dengan fungsi mengembangkan dan mendorong kebijakan yang bertujuan melindungi sistem keuangan global dari tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. [1]

Tujuan FATF

[sunting | sunting sumber]
  • Mengembangkan dan mendorong kebijakan untuk melindungi sistem keuangan global.
  • Memimpin tindakan global untuk mengatasi pencucian uang, pendanaan teroris, dan proliferasi.
  • Memantau dan mengembangkan langkah-langkah untuk memerangi pencucian uang.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Wayback Machine" (PDF). www.ppatk.go.id. Diakses tanggal 2025-02-24.