Lompat ke isi

Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalProf. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A.
Kepala Biro Perencanaan dan PenganggaranMuhammad Iqbal, S.E., M.M.
Kepala Biro Sumber Daya ManusiaDr. Wawan Djunaedi, M.A.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik NegaraDr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar NegeriImam Syaukani, S.Ag., M.H.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi PublikAkhmad Fauzin, S.Ag.,M.SI
Kepala Biro UmumFesal Musaad, S.Pd., M.Pd.
Kepala Kepala Biro Organisasi dan Tata LaksanaDr. H. Nurudin, S.Pd.I., M.Si.
Kepala Pusat Kerukunan Umat BeragamaMuhammad Adib Abdushomad, M.Ag., M.Ed., Ph.D.
Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan KhonghucuDr. H. Susari, M.A.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan AgamaRuchman Basori, S.Ag, M.Ag.
Kepala Pusat Data dan Teknologi InformasiAbdul Rouf, S.Fil.I., M.Kesos.
Kantor pusat
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta 10710
Situs web
www.kemenag.go.id

Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia atau disingkat dengan Setjen Kemenag RI merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Agama Republik Indonesia. Setjen Kemenag RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Setjen Kemenag RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang saat ini dijabat oleh Kamaruddin Amin (dilantik pada 22 Januari 2025) [1]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Setjen Kemenag RI mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Setjen Kemenag RI menjalankan fungsi:

  1. menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan di bidang Administrasi;
  2. mengkordinasikan kegiatan dan penyiapan Visi, Misi dan Kebijakan Kementerian;
  3. penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, keuangan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, hukum dan kerjasama luar negeri, informasi keagamaan dan hubungan masyarakat serta kerukunan umat beragama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
  4. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian kordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lain yang terkait; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]
  • Biro Perencanaan
  • Biro Kepegawaian
  • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
  • Biro Organisasi dan Tata Laksana
  • Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
  • Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat
  • Biro Umum
  • Pusat Kerukunan Umat Beragama
  • Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
  • Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Murtado, Dodo (26 Maret 2024). "Menag Lantik Sekjen, Widyaiswara Ahli Utama dan Pejabat Eselon II Kemenag". Kementerian Agama Republik Indonesia. Diakses tanggal 29 Maret 2024.