Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tampilan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Heru Setiawan (Plt.) |
Kepala Biro / Pusat | |
Biro Perencanaan dan Pengawasan | Pawit Haryanto[1] |
Biro Keuangan dan Kepegawaian | Rubiyo[1] |
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol | Budi Achmad Djohari[1] |
Biro Umum | Mulyono[1] |
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi | Noor Sidharta[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta 10110 | |
Situs web | |
www.mahkamahkonstitusi.go.id |
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat Setjen MKRI) adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.[2]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi yang meliputi:[2]
- koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
- penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
- pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan fungsi:[2]
- perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
- pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
- penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terdiri dari:[1]
- Biro Perencanaan dan Pengawasan
- Biro Keuangan dan Kepegawaian
- Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
- Biro Umum
- Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi