Lompat ke isi

Semuli Raya, Abung Semuli, Lampung Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Semuli Raya
Negara Indonesia
ProvinsiLampung
KabupatenLampung Utara
KecamatanAbung Semuli
Kode pos
34581
Kode Kemendagri18.03.13.2002 Edit nilai pada Wikidata
Luas3.050 Ha
Jumlah penduduk6.300 jiwa
Kepadatan1.886 KK
Peta
PetaKoordinat: 4°48′18.22″S 105°1′22.84″E / 4.8050611°S 105.0230111°E / -4.8050611; 105.0230111

Semuli Raya merupakan salah satu desa transmigrasi yang ada di kecamatan Abung Semuli, kabupaten Lampung Utara, provinsi Lampung, Indonesia.

Pada tahun 1966 Pusat Angkatan Udara (PUKADARA), mengajukan permohon tanah kepada Pemeritah Daerah lampung Utara, dengan surat nomor: 557/LR/Pukadara/66,Tanggal 11 Oktober 1966 Berdasarkan Surat dari kantor Pemerintah Daerah Lampung Utara nomor:2833/Tknd/67. Tanggal 13 Novrmber 1967 yang ditandatangin Kolenel TNI–AD A. Rifai NRP 14520, selaku Bupati Lampung utara. Dan ketepan hasil musyawarah pada tanggal 9 Juli 1970, luas tanah yang diserahkan kepada PROPAU(Proyek Pangan Angkatan Udara): Areal yang sudah dibuka angkatan Udara 370 Hektar. Areal Transmigrasi yang diserahkan 5.000 Hektar Tanah Inklave 1.380 Hektar. 6.750 Hektar Jadi luas tanah yang dikelola Propau 4.530 Hektar Berdasarkan pernyatan Kapada Asisten Personil Markas Besar TNI AU yang ditanda tangani Marsekal Dokter Abubakar Saleh Pada tanggal 30 juni 1976. Propau menjadi proyek pangan TNI-AU beserta pegawai negeri sipilnya yang mendekati pension.

Proyek ini dirintis oleh satuan Militer TNI-AU yang melakukan Operasi Bhkti berupa: -Pembukaan arel Peladangan -Pembukaan Jalan-jalan dan jembatan dan sarana-saran lainya. Kemudian dengan bantuan Hamkam TNI-AU : 1.Perumahan Anggota-anggota TNI-AU 2.Gedung-gedung Sekolah 3.Tempat-tempat Ibadah 4.Poliklinik dan lainnya.

Dengan bertambah Pemukiman TNI-AU maka pada tanggal 20 Juni 1973 berdirilah sebuah Desa: “BANTALA PAWEHA” Bantala= Tanah,Paweha= Pemberian

Berdasarkan Surta Perjanjian kerja nomor: DA/36/SPK/1977 dan SPPK/36-12/6/1/LUR, pengukuran tanah Negara seluas 5.370 ha. Dengan biaya Rp.7.000.000.-( Tujuh Juta Rupiah ) ditanda tangai oleh ~SOETOPO Kolonel ADM NRP.461757 ~ABDULLAH SANI Direktor Agraris

Nip.010019918.

Dengan demikian keluarlah keputusan Menteri Dalam Negeri Dalam bentuk sertifikat Nomor 17/SK/HPL/DA/DA/78,dan peta Agraria Nomor 11 tahun 1977. Jadi sangat jelas desa Bantala Paweha mempunyai batas-batas yang syah diakui secara hukum. terjadinya Desa Semuli Raya. Atas persetujuan buapti kepala daerah Tingkat II Lampung Utara dan surat keputusan nomor: PROSI/001/1/309/1975. Tanggal 20 Agustus 1975, ditanda tangai oleh Mayor Mat Sukarni NRP. 4761547. Desa Bantala Paweha dikembangkan menjadi dua desa satu diantaranya Desa Semuli Raya. Nama Desa diambil dari Nama Sungai Semuli Karimegan, yang menjadi batas kedua Desa. Raya berarti Besar penduduk lebih banyak.

Semuli Raya memiliki Lapangan Desa, Pasar, dan untuk Fasilitas perbankan terdapat BRI dan Bank Lampung, berikut ATM yg buka berbatas waktu

Referensi

[sunting | sunting sumber]