Lompat ke isi

Servicemembers Legal Defense Network

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Servicemembers Legal Defense Network (SLDN) adalah jasa hukum gratis, pengawas, dan organisasi kebijakan didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1993. Oraganisasi didedikasikan untuk pengakhiran diskriminasi dan gangguan untuk personel tentara Amerika yang Gay dan lesbian yang secara negatif dipengaruhi oleh kebijakan "Don't ask, don't tell" yang disahkan pada tahun 1993. SLDN mendokumentasikan lebih dari 700 pelanggaran pada dua tahun pertama kebijakan beroperasi.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Conduct Unbecoming: 3rd Annual Report on Dont Ask, Dont Tell, Dont Pursue C. Dixon Osburn, Michelle M. Benecke, Kirk Childress. DIANE Publishing, 1997. ISBN 0-7881-4678-5, 9780788146787.