Lompat ke isi

Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan
Shalih Al-Fauzan
GelarDr.
NamaShalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan
NisbahAl-Fauzan
Lahir1353 H/1933 M
Arab Saudi
KebangsaanArab Saudi
EtnisArab
ZamanAbad Modern
JabatanAnggota Komite Fatwa Arab Saudi, Pengajar
FirkahSalafi
Mazhab FikihIjtihad
Mazhab AkidahAhlul Hadits
Karya yang terkenalAl-Mulakhkhash Syarh Kitab Tauhid
Alma materUniversitas Imam Muhammad bin Su’ud
Situs webwww.alfawzan.af.org.sa

Prof. Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan (bahasa Arab: صالح بن فوزان بن عبد الله الفوزان,[1]) lahir di Arab Saudi, 1 Rajab 1354 H (28 September 1933) adalah seorang Syaikh dan ulama Salafi. Ia merupakan anggota kehormatan dari Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam di Arab Saudi sejak 15 Rajab 1412 H.[2][3][4]

Riwayat hidup dan pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Shalih al-Fauzan berasal dari keluarga (Alu) Fauzan dari suku Asy-Syamasiyah, yaitu penduduk yang menepati lembah Ad-Dawasir. Orang tuanya meninggal pada saat ia masih kecil sehingga kemudian dirawat oleh keluarganya. Ia kemudian belajar Al-Quran dan dasar-dasar membaca (qiraah) dan menulis (kitabah) kepada Hamud bin Sulaiman at-Tala’al, yaitu seorang Qari yang mutqin dan imam masjid di kotanya yang kemudian menjadi hakim di Kota Dar'iyyah di Provinsi Qasim.[5]

Ia kemudian masuk ke sekolah negeri yang baru dibuka di Syamasiyah pada tahun 1369 H, kemudian menyelesaikan pendidikan dasarnya di Madrasah Faishaliyah di Buraidah pada tahun 1371 H. Disana ia ditetapkan sebagai pengajar di sekolah dasar tersebut. Setelahnya ia masuk ke Ma’had Al-‘Ilmi di Buraidah ketika baru dibuka pada tahun 1373 H, hingga lulus pada tahun 1377 H. Pada tahun yang sama, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Syari’ah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh hingga lulus pada tahun 1381 H. Setelah itu melanjutkan kuliah hingga meraih gelar Magister dalam bidang fiqih, lalu juga gelar Doktoral pada universitas yang sama pada bidang fiqih.[2]

Setelah kelulusannya dari Fakultas Syari’ah, ia ditugaskan sebagai dosen di institut pendidikan di Riyadh, kemudian beralih menjadi pengajar di Fakultas Syari’ah. Selanjutnya, ditugaskan mengajar di departemen yang lebih tinggi, yaitu Fakultas Ushuluddin. Selanjutnya ia ditugasi untuk mengajar di mahkamah agung kehakiman, di mana ia ditetapkan sebagai ketua. Dan kembali mengajar di sana setelah periode kepemimpinannya berakhir. Dia kemudian menjadi anggota Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam (Kibaril Ulama) hingga saat ini.

DR. Shalih Al-Fauzan adalah anggota ulama besar (kibar), dan anggota komite bidang fiqih di Mekkah (cabang Rabithah), dan anggota komite untuk pengawas tamu haji, sembari juga mengetuai keanggotaan pada Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam. Selain itu ia juga merupakan imam, khatib, dan dosen di masjid Pangeran Mut’ib ibn Abdul Aziz di Al-Malzar.

Ia mengasuh acara tanya-jawab di program radio “Noorun ‘alad-Darb”, sambil dia juga ikut serta dalam mendukung anggota penerbitan penelitian Islam di dewan untuk penelitian, studi, tesis, dan fatwa Islam yang kemudian disusun dan diterbitkan. Dia juga ikut serta dalam mengawasi peserta tesis yang sedang menempuh gelar master dan gelar doktor.

Guru-guru dan murid-muridnya

[sunting | sunting sumber]

DR. Shalih Fauzan telah mengambil ilmu dari banyak ulama (masyaikh) besar ahli fiqih, yang terkenal diantaranya:

  • Abdul Aziz bin Baaz
  • Abdullah bin Humaid, Al-Fauzan dahulu rutin menghadiri pengajiannya di Buraidah.
  • Muhammad al Amin asy-Syinqithi
  • Abdurrazaq Afifiy
  • Shalih bin Abdurrahman As-Sukaiti
  • Shalih bin Ibrahim Al-Bulaihi
  • Muhammad bin Subail
  • Abdullah bin Shalih Al-Khulaifi
  • Ibrahim bin Ubaid al-Abdul Muhsin
  • Hamud bin Aqlan
  • Ali’ An-Nashir
  • Dia juga belajar pada beberapa ulama Al Azhar Mesir pada bidang hadits, tafsir dan bahasa arab.
  • Dia juga belajar pada sejumlah ulama dari Universitas Al-Azhar Mesir yang mumpuni dalam bidang hadist, tafsir, dan bahasa Arab.

Beliau mempunyai banyak murid dari berbagai penjuru dunia yang menimba ilmu pada pertemuan dan pelajaran tetapnya. Salah satunya berasal dari Indonesia yaitu, Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Al-Makassari (lahir 12 Agustus 1976) atau juga dikenal sebagai Ustadz Dzulqarnain Sunusi adalah seorang penceramah dan hafiz Al-Qur’an dengan metode qira’at (bacaan) Hafsh ‘an ‘Ashim yang sanad riwayatnya diklaim sampai kepada Rasulullah ﷺ melalui jalan Asy Syathibiyyah dan Thayyibah An-Nasyr. Dzulqarnain merupakan salah satu pendiri dan mudir pondok pesantren As-Sunnah Makassar, penulis buku dakwah salafi

Karya tulis

[sunting | sunting sumber]
Kitab penjabaran hadits Jibril oleh DR. Shalih Fauzan

Shalih Fauzan telah memiliki andil yang banyak dalam penerbitan riset-riset penelitian Islam dan sebagian telah dibukukan. Dia mengarang dalam jumlah besar yang diterjemahkan kedalam berbagai bahasa, di antara karya tulisnya adalah:

  • At-Taḥqīqāt al-Marḍiyyah Fil-mabāhits al-Farḍiyyah; ini merupakan tesis untuk gelar magister
  • Aḥkām al-Ath‘imah fīl-Syarī‘ah al-Islāmiyyah; ini merupakan tesis untuk gelar doktoral
  • Al-Irsyād ilā Shahīhil-I‘tiqād
  • Syarḥ al-‘Aqīdah al-Wāsiṭiyyah
  • Al-Bayān fī Mā Akhta’a fīhi Ba‘ḍil-Kitāb
  • Majmū‘ Muhāḍarāt fi al-‘Aqīdah wad-Da‘wah
  • Al-Khuṭab al-Minbariyyah fi al-Munāsabāt al-‘Aṣriyyah
  • Min A‘lām al-Mujaddiddīn fi al-Islām
  • Rasā’il fi Mawādhī’ Mukhtalifah
  • Majmū’ Fatāwā fi al-‘Aqīdah wal-Fiqh; yang diambil dari program radionya Nuurun ‘Ala Ad Darb dan dibukukan menjadi empat jilid
  • Naqd Kitāb al-Halāl wal-Ḥarām fi al-Islām
  • Syarḥ Kitāb al-Tauḥīd
  • Al-Ta‘qīb ‘Ala Mā Żakarahu al-Khāṭib
  • Mulākhaṣ al-Fiqh
  • Itḥāf Ahli al-Īmān bi-Durūs Syahr Ramadhan
  • Aḍ-Ḍiyā’ al-Lāmi‘ min al-Aḥādīṡ al-Qudsiyyah al-Jawāmi‘
  • Bayānu Mā Yaf‘aluhu al-Ḥājj wal-Mu‘tamir
  • Kitāb al-Tauḥīd; ada dua jilid yang diperuntukan bagi madrasah tsanawiyah
  • Fatāwā wal-Maqālāt, yang disebarluaskan oleh majalah Ad Da’wah atau yang dikenal dengan Kitab Ad Da’wah
  • Syarḥ Ḥadīts Jibrīl, dan lain-lain.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]