Sirap, Tanjungsiang, Subang
Sirap | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Subang | ||||
Kecamatan | Tanjungsiang | ||||
Kode pos | 41284[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.13.14.2004 | ||||
Luas | 273,8 | ||||
Jumlah penduduk | 3.041 | ||||
|
Sirap adalah desa di kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Indonesia. Di desa Sirap terletak pusat pemerintahan kecamatan yaitu kantor kecamatan Tanjungsiang. Dua pertiga luas desa Sirap didominasi oleh persawahan, sisanya merupakan perkebunan dan rumah warga. Di Desa Sirap terdapat dua sungai yang kebetulan merupakan batas perumahan warga dengan persawahan, yaitu sungai Cikembang dan sungai Cinyaro. Sungai Cinyaro berada di sebelah timur desa dan sungai Cikembang terletak di sebelah barat. Di tengah desa terdapat pula sungai kecil.
Wilayah Desa Sirap merupakan dataran tinggi yang terletak di pegunungan. Batas Utara: Desa Sindanglaya, Batas Selatan: Desa Tanjungsiang, Batas Barat: Desa Sindanglaya, dan Batas Tmur: Desa Cimeuhmal.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan