Lompat ke isi

Sistem informasi rumah sakit

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sistem informasi rumah sakit (SIRS) ( bahasa Inggris: Hospital information systems, HIS) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.SIRS ini merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang disusun berdasarkan masukan dari tiap Direktorat dan Sekretariat dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Hal ini diperlukan agar dapat menunjang pemanfaatan data yang optimal serta semakin meningkatnya kebutuhan data saat ini dan yang akan datang.[1]

Dasar Hukum

[sunting | sunting sumber]
  • Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Public (KIP) maka tersedianya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit.

Dasar Pelaksanaan

[sunting | sunting sumber]
  • Berdasarkan SK Menkes Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  • Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
  • Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan yang meliputi:

  • Data identitas rumah sakit.
  • Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit.
  • Data rekapitulasi kegiatan pelayanan kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap.
  • Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan.

Penerapan

[sunting | sunting sumber]
  • Untuk dapat menggunakan aplikasi SIRS ONLINE, setiap rumah sakit wajib melakukan registrasi pada Kementerian Kesehatan.
  • Registrasi digunakan untuk pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional.
  • Registrasi dilakukan secara online pada situs resmi Direktorat Bina Upaya Kesehatan.

Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk:

  • Merumuskan Kebijakan dibidang perumahsakitan
  • Menyajikan informasi rumah sakit secara nasional
  • Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penyeleggaraan rumah sakit secara nasional.

Sifat Pelaporan

[sunting | sunting sumber]

Sifat pelaporan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan

  • Pelaporan yang bersifat terbaru, setiap saat (updated), ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan.
  • Pelaporan yang bersifat periodic dilakukan 2(dua) kali dalam 1(satu)tahun yang terdiri dari laporan tahunan dan rekapitulasi laporan bulanan (otomatis).

Pengisian Laporan

[sunting | sunting sumber]

Pengisian laporan SIRS mengacu pada pedoman system informasi rumah sakit yaitu:

  • Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SIRS di rumah sakit.
  • Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dilakukan melalui bimbingan teknis pelaksanaan SIRS kepada rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.
  • Pengawasan pelaksanaan SIRS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama-sama seluruh DinasKesehatan Provinsi dan Dinans Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas pelaporan SIRS, Direktorat Jenderal dapat memberikan penghargaan kepada rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Provinsi dan /atau Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.

Pengembangan

[sunting | sunting sumber]

Dalam melakukan pengembangan SIRS, pengembang haruslah bertumpu dalam 2 hal penting yaitu “kriteria dan kebijakan pengembangan SIRS” dan “sasaran pengembangan SIRS” tersebut. Adapun kriteria dan kebijakan yang umumnya dipergunakan dalam penyusunan spesifikasi SIRS adalah sebagai berikut:

  1. SIRS harus dapat berperan sebagai subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional dalam memberikan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu.
  2. SIRS harus mampu mengaitkan dan mengintegrasikan seluruh arus informasi dalam jajaran Rumah Sakit dalam suatu sistem yang terpadu.
  3. SIRS dapat menunjang proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan operasional pada berbagai tingkatan.
  4. SIRS yang dikembangkan harus dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi rumah sakit yang telah ada maupun yang sedang dikembangkan.
  5. SIRS yang dikembangkan harus mempunyai kemampuan beradaptasi terhadap perubahan dan perkembangan dimasa datang.
  6. Usaha pengembangan sistem informasi yang menyeluruh dan terpadu dengan biaya investasi yang tidak sedikit harus diimbangi pula dengan hasil dan manfaat yang berarti (rate of return) dalam waktu yang relative singkat.
  7. SIRS yang dikembangkan harus mampu mengatasi kerugian sedini mungkin.
  8. Pentahapan pengembangan SIRS harus disesuaikan dengan keadaan masing-masing subsistem serta sesuai dengan kriteria dan prioritas.
  9. SIRS yang dikembangkan harus mudah dipergunakan oleh petugas, bahkan bagi petugas yang awam sekalipun terhadap teknologi komputer (user friendly).
  10. SIRS yang dikembangkan sedapat mungkin menekan seminimal mungkin perubahan, karena keterbatasan kemampuan pengguna SIRS di Indonesia, untuk melakukan adaptasi dengan sistem yang baru.
  11. Pengembangan diarahkan pada subsistem yang mempunyai dampak yang kuat terhadap pengembangan SIRS.

Sasaran Pengembangan

[sunting | sunting sumber]

Atas dasar dari penetapan kriteria dan kebijakan pengembangan SIRS tersebut di atas, selanjutnya ditetapkan sasaran pengembangan sebagai penjabaran dari Sasaran Jangka Pendek Pengembangan SIRS, sebagai berikut:

  1. Memiliki aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
  2. Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
  3. Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
  4. Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
  5. Terjaminnya konsistensi data.
  6. Orientasi ke masa depan.
  7. Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembangan

[sunting | sunting sumber]

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
  2. Penyusunan Rancangan Global SIRS.
  3. Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
  4. Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
  5. Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
  6. Operasionalisasi dan Pemantapan[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ # http://www.scribd.com/doc/64024972/Juknis-SIRS-6
  2. ^ #http://herusupanji.blogspot.com/2012/10/sirs-dan-simpus.html Diarsipkan 2012-10-28 di Wayback Machine.
  3. ^ #http://www.scribd.com/doc/33690033/Pengembangan-Sistem-Informasi-Rumah-Sakit

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  1. http://www.slideshare.net/drgafar/permenkes-1171-tentang-sirs