Situs Makam Leran
Situs Makam Leran adalah situs yang ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya sebagaimana SK Menteri No SK PM. 56/PW.007/MKP/2007. Situs Makam Leran ini terletak di Dusun Leran, Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Berdasarkan sejarahnya, situs makam ini memiliki nama "Pasucian" dengan asal usul bahwa terdapat seorang puteri Raja Cermen yang berasal dari Kedah dengan nama Fatimah. Lokasi Kedah ini memiliki banyak sudut pandang, di antaranya mengatakan berlokasi di India dan di Semenanjung Malaysia. Menurut berita Pasucinan pada abad ke-12 sampai 13 masehi sebagaimana tertulis dalam karya Chu-Fan-Chi, tepatnya Chon-Ju-Hua menjelaskan bahwa Shefo (Jawa).[1]
Dikutip berdasarkan berita dari Ying-Yai-Shenglan menjelaskan bahwa keadaan Gresik pada wilayah ini menggambarkan Gresik pada sebelum Sunan Giri. Nama pasucinan atau Leran merupakan dalah satu pelabuhan Panjalu yang pada perkembangannya dilanjutkan menjadi Tse-Tsun atau Gresik. Catatan Tom Pires pada abad ke-16 M menceritakan bahwa Gresik diperintah untuk memeluk agama Islam dengan tempat tinggal Giri. Istilah Gresik berasal dari kata Ke-r-sih dalam bahasa Cina yang artinya tempat yang kotor.
Dikutip berdasarkan berita dari Ying-Yai-Shenglan menjelaskan bahwa keadaan Gresik pada wilayah ini menggambarkan Gresik pada sebelum Sunan Giri. Nama pasucinan atau Leran merupakan dalah satu pelabuhan Panjalu yang pada perkembangannya dilanjutkan menjadi Tse-Tsun atau Gresik. Catatan Tom Pires pada abad ke-16 M menceritakan bahwa Gresik diperintah untuk memeluk agama Islam dengan tempat tinggal Giri.[2]
Kompleks Bangunan
[sunting | sunting sumber]Kompleks pada Situs Makam Leran terdiri atas beberapa makam dan bagian lain. Kondisi bangunan dikelilingi oleh tembok dengan halaman bagian belakang yang bernilai sakral. Kondisi bangunan induk seperti makam Fatimah binti Maimun terbuat dari bahan batuan putih. Secara garis besar, batuan putih juga menjadi pondasi dasar bagi pembangunan tembok yang mengelilingi areal makam. Selain itu adanya arsitektur berupa pelipit-pelipit persegi dan atap limas, serta dua lapis tembok yang memagari makam menandakan bahwa tokoh tersebut memiliki kedudukan tinggi dalam sejarah lampau khususnya pada areal pemukiman terdahulu. Berdasarkan informasi yang terdapat pada nisan di kompleks Leran ini bernama Fatimah binti Maimun yang wafat pada 12 Rabiul Awal, tepatnya pada 1101 Masehi.
Areal Makam
[sunting | sunting sumber]Areal Makam memiliki 3 halaman yang tersusun ke belakang. Bagian pintu masuk pertama disambut dengan gapura bentar. Dilihat dari sisi halaman I dan II terdapat makam-makam kuna dan baru yang letaknya tidak teratur. Bagian halaman ke-III adalah halaman utama yang berbatasan pagar dengan denah persegi dan tersusun atas balok batu kapur. Bagian timur pada bagian III terdapat dua halaman makam berpagar yang disebut Makam Panjang I dan Makam Panjang II. Areal Makam Panjang I terdapat tiga makam paman Siti Fatimah dan berjajar dari timur makam Sayid Syarif, makam Sayid Da'far, dan makam Sayid Khanim. Adapun pada areal Makam Panjang II terdapat makam Sayid Djalal dan makam Sayid Djamal.
Situs makam ini dikelilingi pagar tembok serta pagar kawat berduri untuk tujuan keamanan. Pintu masuk gapura berada pada bagian selatan bangunan dengan bagian timur merupakan bangunan baru. Selain itu pada bagian selatan juga terdapat pos penjagaan, mushola, kamar mandi, rumah juru peliharaan, serta bangunan pendopo. Dilihat berdasarkan aspek kelestariannya, pada kawasan ini pernah dilakukan kegiatan pelestarian yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur. Kegiatan pelestarian yang diadakan ini mencakup registrasi dan inventarisasi tepatnya pada 2002 serta pembelajaran teknis pada tahun 2018. Selain itu juga terdapat penempatan juru pelihara terkait zonasi.
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (21 Desember 2022). "Situs Makam Leran". Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI. Diakses tanggal 27 Juli 2024.
- ^ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur (2003). "PENINGGALAN SEJARAH DAN KEPURBAKALAAN MAKAM ISLAM DI JAWA TIMUR". Perpustakaan BPK Wilayah XI. Diakses tanggal 27 Juli 2024.