Lompat ke isi

Smelter timah Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Smelter timah Indonesia adalah pabrik pemrosesan bijih tambang untuk menghasilkan logam timah dan zat mineral, seperti timbal, pirit, sulfida dan lain-lainnya yang telah dibangun dan beroperasi di beberapa wilayah Indonesia. Presiden Joko Widodo meresmikan salah satu smelter timah ini yakni smelter PT Timah Tbk yang terletak di Unit metalurgi Muntok, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung pada bulan Maret 2023. Smelter yang diresmikan ini merupakan smelter baru dengan teknologi pertama yang digunakan di Asia Tenggara yaitu teknologi Top Submerge Lance (TSL) Ausmelt Furnace (TSL Ausmelt). Teknologi ini sudah digunakan oleh lima smelter timah lain di dunia, namun untuk di Asia Tenggara, PT Timah merupakan perusahaan pertama yang mengggunakannya. Untuk tanur/ furnace jenis lama dibutuhkan bijih timah dengan kadar 70 persen sedangkan untuk TSL Ausmelt ini bisa menggunakan bijih timah dengan kadar 40 persen (sehingga lebih efisien).[1] [2]

Lima smelter timah yang banyak dikenal adalah smelter milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kota Pangkalpinang. Kemudian, smelter milik PT Refined Bangka Tin (RBT) yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.[1] :

  • 1. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)

Berdasarkan laman Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM yang dikutip, tercatat nama Suwito Gunawan alias Awi sebagai pemegang saham terbesar di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dengan mengempit sebanyak 83%. Diikuti dengan Sukito Gunawan 13%, Modestus Buntar Gunawan 2%, dan Hardi Salim 2%.

  • 2. CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Nama Thamron Tamsil alias Aon belakangan ini menjadi sorotan setelah perusahaan miliknya yakni PT Venus Inti Perkasa (VIP) terjerat kasus korupsi tata niaga timah. CV Venus Inti Perkasa sendiri berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.

  • 3. PT Tinindo Inter Nusa

PT Tinindo Inter Nusa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang, Pangkalpinang. Tidak banyak informasi mengenai siapa pemilik dari perusahaan ini, namun yang pasti Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pemilik PT Tinindo Inter Nusa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut.

  • 4. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

Berdasarkan laman Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM yang dikutip tidak ada data pasti mengenai pemegang saham di perusahaan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Namun yang pasti, tercatat Hartono sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.

  • 5. PT Refined Bangka Tin (RBT)

Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemegang saham utama PT RBT adalah Suparta dengan total kepemilikan saham 73%. Diikuti oleh Surianto dengan kepemilikan saham 17%, dan Frans Muller sebesar 10%.[1]

Situasi di smelter timah Bangka Belitung pada awal Maret 2024 sedang kurang bersahabat karena adanya kasus hukum dan korupsi yang terjadi. Untuk itu, dengan kembali beroperasinya smelter yang disita Kejaksaan Agung diharapkan dapat membuat situasi kembali membaik, terutama untuk tenaga kerja yang kemarin sempat di PHK.[3]

Lima smelter atau fasilitas pengolahan hasil tambang timah yang terkait dugaan korupsi dikelola oleh negara melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Tujuan pengelolaan kelima smelter untuk mengantisipasi penurunan nilai aset dan menyelamatkan para pekerja.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "5 Smelter Terseret Kasus Korupsi Timah, Ternyata Ini Pemiliknya". cnbcindonesia.com. 2021. Diakses tanggal 24 September 2024. 
  2. ^ "Diresmikan Jokowi Bulan Depan, Smelter Baru PT Timah Siap Tancap Gas Produksi 40 Ribu Ton". liputan6.com. 2021. Diakses tanggal 24 September 2024. 
  3. ^ "PT Timah (TINS) Kelola 5 Smelter Sitaan Kejagung, Pengusaha Harapkan Ini". bisnis.com. 2024. Diakses tanggal 24 September 2024. 
  4. ^ "Lima Smelter Terkait Dugaan Korupsi Timah Akan Dikelola Negara". kompas.id. 2024. Diakses tanggal 24 September 2024. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]