Lompat ke isi

Soebekti

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Soebekti
Potret Soebekti sebagai Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-4
Masa jabatan
Agustus 1968 – Januari 1974 [butuh rujukan]
Ditunjuk olehSoeharto
Sebelum
Pendahulu
Soerjadi
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir14 Mei 1914
Surakarta, Hindia Belanda
Meninggal9 Desember 1992
Bandung, Indonesia
Pekerjaanhakim
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

R. Soebekti, S.H. (14 Mei 1914 – 9 Desember 1992) adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 1968 hingga tahun 1974.[1]

Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia pernah menjabat Hakim Pengadilan Negeri Semarang (1942), Ketua Pengadilan Negeri Purworejo (1944), Panitera Mahkamah Agung R.I. (1946), Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Makasar (1952), Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta (1955), dan sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. (1958).[2] Selain itu, bersama dengan R. Tjitrosoediro menerjemahkan Burgelijke Wetboek (terkenal dengan singkatan BW) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata. Ia juga menerjemahkan KUH Dagang, UU Kepailitan, dan Kamus Hukum.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Obituari R. Soebekti[pranala nonaktif permanen], diakses pada 18 Agustus 2009
  2. ^ Prof R. Soebekti S.H. Diarsipkan 2009-10-11 di Wayback Machine., diakses pada 18 Agustus 2009

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Soerjadi
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
1968–1974
Diteruskan oleh:
Oemar Seno Adji