Soejadi
Raden Adipati Aria Soejadi | |
---|---|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara | |
Masa jabatan 16 Agustus 1950 – 23 November 1953 | |
Anggota Senat Republik Indonesia Serikat | |
Masa jabatan 16 Februari 1950 – 16 Agustus 1950 | |
Bupati Sidoarjo | |
Masa jabatan 27 September 1933 – 16 Februari 1950 | |
Pendahulu R.T.A. Soemodipoetro Pengganti R. Suriadi Kertosuprojo | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Kasunanan Surakarta, Hindia Belanda | 3 Januari 1888
Meninggal | 23 November 1953 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia | (umur 65)
Sunting kotak info • L • B |
Raden Adipati Aria Soejadi (EYD: Sujadi; 3 Januari 1888 – 23 November 1953) merupakan mantan Bupati Sidoarjo, anggota Senat Republik Indonesia Serikat, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara.
Riwayat Hidup
[sunting | sunting sumber]Masa Kecil dan Pendidikan
[sunting | sunting sumber]Soejadi dilahirkan pada tanggal 3 Januari 1888 di Kasunanan Surakarta, yang pada saat itu merupakan bagian dari Hindia Belanda. Soejadi menempuh pendidikannya di Hollandsche-Indische School (HIS) dan Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA). Ia lulus dari OSVIA pada tahun 1909.[1]
Karier
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1909–1910, Soejadi diangkat menjadi Mantri Pertanian, dan pada tahun 1910–1912, ia menjadi Mantri Polisi (pegawai negeri pribumi). Setelah itu, dari tahun 1912 hingga 1917, Soejadi ditunjuk sebagai Asisten Wedana (camat) di Panekan, Magelang. Tahun 1917 hingga 1918, Soejadi memulai kiprah singkatnya di dunia kehakiman, yakni sebagai adjunct jaksa (wakil jaksa) dan juga sebagai Fiscaal-Griffier (Panitera Pajak). Untuk memperkaya ilmunya, dari tahun 1918 hingga 1920, Soejadi kembali belajar di Bestuurschool (BS, Sekolah Pemerintahan).[1]
Setelah lulus dari BS, dari tahun 1920 hingga 1921, Soejadi kembali ditunjuk menjadi Asisten Wedana di Ponorogo. Karirnya meningkat dengan pengangkatannya sebagai Wedana Ngawi dan Madiun dari tahun 1921 hingga 1927. Setelah itu, dari tahun 1927 hingga 1933, Soejadi ditunjuk oleh Bupati Madiun sebagai Patih (Sekretaris Daerah) Madiun.[1]
Pada tanggal 27 September 1933, Soejadi ditetapkan sebagai Bupati Ponorogo.[2] Jabatan tersebut didudukinya hingga ia diangkat sebagai anggota Senat RIS pada tanggal 16 Februari 1950.[3]
Setelah RIS bubar, semua anggota Senat RIS otomatis menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Soejadi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara pada tanggal 16 Agustus 1950.[4]
Meninggal
[sunting | sunting sumber]Soejadi meninggal pada tanggal 23 November 1953 di Surabaya.[4]
Kehidupan Pribadi
[sunting | sunting sumber]Soejadi menikah dengan Raden Ayu Adipati Aryo Soesilawati-Soejadi, anak dari seorang pegawai keraton Jogjakarta. Kedua pasangan tersebut memiliki 7 anak.[5]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Gunseikanbu 1944, hlm. 83
- ^ Sutherland 1974, hlm. 37
- ^ Tim Penyusun Sejarah 1970, hlm. 548
- ^ a b Tim Penyusun Sejarah 1970, hlm. 598
- ^ Widodo & Nurcahyo 2013, hlm. 226
Bibliografi
[sunting | sunting sumber]- Tim Penyusun Sejarah (1970), Seperempat Abad Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia [A Quarter Century of the People's Representative Council of the Republic of Indonesia] (PDF), Jakarta: Sekretariat DPR-GR
- Gunseikanbu (1944). Orang Indonesia jang Terkemoeka di Djawa.
- Sutherland, Heather (April 1974), "Notes on Java's Regent Families: Part II" (PDF), Indonesia, Cornell University Southeast Asia Program, 17 (17)
- Widodo, Dukut Imam; Nurcahyo, Henri (Agustus 2013), Sidoardjo tempo doeloe, Pemkab Sidoardjo