Sofyan Ibrahim Tiba
Sofyan Ibrahim Tiba (17 Juli 1947 – 26 Desember 2004) adalah perunding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak tahun 1999. Sofyan merupakan tokoh GAM yang cukup disegani dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap berbagai kebijakan yang diambil GAM pada era tahun 1999-2004. Setelah menjadi perunding GAM pada Jeda Kemanusiaan (berakhir tahun 2002), Sofyan juga menjadi utusan khusus GAM dan Ketua Tim Perunding pada Join Security Comitee -Lembaga bersama antara GAM, Pemerintah RI, dan Tim Pemantau Asing dari Hendry Dunant Centre-. Namun pada 19 Mei 2003, perundingan GAM da RI gagal, Indonesia dibawah Presiden Megawati menerapkan darurat militer di Aceh. Sofyan Ibrahim Tiba, dan tim JSC dari GAM ditangkap. Ia lalu divonis bersalah atas tuduhan makar dan terorisme dan dihukum 15 tahun penjara.
Saat dalam tahanan, Sofyan tetap bersiteguh pada keyakinan bahwa konflik di Aceh tidak akan dapat diredam dengan perlawanan bersenjata oleh Indonesia. Ia yakin dialog dan perundingan damai harus dilanjutkan agar dapat mencapai damai di tanah Aceh. Pemerintah Indonesia saat itu berusaha memindahkan tahanan GAM keluar Aceh lalu memindahkan para juru runding ke pulau Jawa. Namun, kondisi Sofyan yang memburuk dan dirawat di RS Kesdam Banda Aceh,membuatnya tetap tinggal di "rumah" nya, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Keudah Banda Aceh.
Sofyan Ibrahim Tiba Akhirnya meninggal dunia pada 26 desember 2004, saat LP Keudah yang ditempatinya dihantam Tsunami. Namun, damai yang diyakini-nya akhirnya sampai di tanah Aceh pada 15 agustus 2005 setelah GAM dan Pemerintah RI menandatangani MoU di Helsinki, Finland.