Sumberdadap, Pucanglaban, Tulungagung
Sumberdadap | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Timur | ||||
Kabupaten | Tulungagung | ||||
Kecamatan | Pucanglaban | ||||
Kode pos | - | ||||
Kode Kemendagri | 35.04.12.2008 | ||||
Luas | .... km² | ||||
Jumlah penduduk | .... jiwa | ||||
Kepadatan | .... jiwa/km² | ||||
|
Sumberdadap adalah salah satu Desa yang terletak di wilayah Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur,[1][2] Indonesia.
Meskipun Desa Pucanglaban merupakan tempatnya administratif Kecamatan, namun Desa Sumberdadap merupakan Desa dengan pusat keramaian tertinggi di Kecamatan Pucanglaban. Bila dilihat dari arah jalan mulai dari arah utara, timur dan selatan akan bertemu di titik paling ramai yaitu di Dusun Puser, Desa Sumberdadap. Mulai masyarakat dari Kecamatan Pucanglaban sendiri, dari arah Ngunut atau dari arah Kademangan, Blitar, akan bertemu dan menjumpai titik keramaian di Desa Sumberdadap.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Keberadaan sebuah nama desa tidak langsung ada begitu saja, melainkan rentetan jejak peristiwa yang senantiasa menjadi tolak ukur penamaan. Seperti halnya Desa Sumberdadap.
Daerah tersebut bermula dari kawasan yang memiliki sumber air yang banyak dan selalu dimanfaatkan warga untuk kebuthan sehari-harinya.
Setiap aliran sumber air tersebut terdapat tumbuhan dadap yang sangat banyak dan keberadaannya senantiasa menjadi kesatuan dengan adanya sumber tersebut.
Lambat laun masyarakat sekitar sumber tersebut menamakan kawasan tersebut dengan sebutan Sumberdadap yang memiliki makna yaitu sebuah sumber air yang banyak tumbuhan dadapnya. Sampai saat ini terkenal dengan sebutan Sumberdadap.
Perkembangan jaman dan juga adanya sistem administrasi pemerintahan daerah, kawasan tersebut dijadikan desa dengan nama Desa Sumberdadap. Lokasinya berada di desa Sumberdadap, kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung.
Batas Desa
[sunting | sunting sumber]Batas Desa Sumberdadap:
Utara: Desa Demuk
Timur: Desa Panggungduwet, Kab. Blitar
Selatan: Desa Sumberbendo
Barat: Desa Panggunguni
Pembagian Wilayah
[sunting | sunting sumber]Terdapat 2 dusun, yakni:
1. Dusun Puser
Eksistensi Kegiatan Masyarakat
[sunting | sunting sumber]Eksistensi kegiatan masyarakat Desa Sumberdadap terlihat dari banyaknya minat mulai dari anak-anak, pemuda-pemudi maupun orang tua dalam bidang keagamaan, olahraga, dan kerukunan sosial.
• Dalam bidang keagamaan, menurut survei masyarakat bahwasanya warga Desa Sumberdadap menganut agama Islam, dan 99% mereka adalah pengikut dari Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU). Kantor Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pucanglaban juga bertempat di Desa Sumberdadap.
• Dalam bidang olahraga, masyarakat Desa memiliki eksistensi yang menonjol yaitu:
1. Sepak Bola
Sepak bola Desa Sumberdadap PERSEDA FC terbentuk sudah sejak lama dan pernah mengikuti maupun menjadi tuan rumah turnamen sepak bola antar Desa.
2. Bola Voli
Voli menjadi olahraga yang cukup di minati di Desa Sumberdadap. Setiap sore atau malam di Lapangan Voli Puser, Desa Sumberdadap, akan terlihat cukup banyak pemuda-pemudi yang melakukan olahraga Voli.
3. Pencak Silat
Kesenian beladiri Pencak Silat juga cukup berkembang pesat di Wilayah Kecamatan Pucanglaban khususnya Desa Sumberdadap. Ada beberapa perguruan yang tersebar, antara lain:
• PSNU Pagar Nusa (PN)
• Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHW TM)
• Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)
• Dalam kerukunan sosial, kerap masyarakat Desa mengadakan kerja bakti gotong royong dalam acara-acara adat, acara keagamaan, perbaikan jalan, pembersihan fasilitas umum, pembangunan masjid, dan lain sebagainya.
Sehingga kerukunan erat terjalin diantara warga desa melalui silaturahmi kerja bakti maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Permendagri No.56-2015)". www.kemendagri.go.id (dalam bahasa Indonesia). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-29. Diakses tanggal 2019-01-24.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-19. Diakses tanggal 24 Januari 2019.