Sumbersuko, Tajinan, Malang
Sumbersuko | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Timur |
Kabupaten | Malang |
Kecamatan | Tajinan |
Kode pos | 65172 |
Kode Kemendagri | 35.07.15.2011 |
Luas | 431 ha |
Jumlah penduduk | 6478 jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Sumbersuko adalah salah satu desa dari 12 desa yang ada dalam Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Desa Sumbersuko memiliki 4 dusun diantaranya:
- Dusun Baran,
- Dusun Sukomulyo,
- Dusun. Sumbersuko,
- Dusun Sukodadi, dan
- Dusun Sumberwuni.
Desa Sumbersuko terbagi dalam 36 (RT) Rukun Tetangga dan 7 (RW) Rukun Warga, dengan jumlah penduduk total 6.478 orang penduduk. Dari 7 (tujuh) Rukun Warga (RW) tersebut dibentuk menjadi 3 (tiga) dusun yang meliputi beberapa Rukun Warga (RW) sebagaimana tersebut dibawah ini:
- Dusun Sukomulyo meliputi RW 01, RW 02, dan RW 03
- Dusun Sumbersuko meliputi RW 04 dan RW 05
- Dusun Sukodadi meliputi RW 06 dan RW 07
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Desa Sumbersuko dinamakan demikian karena banyaknya mata air (sumber) dan bunga suko (kembang suko) yang tumbuh subur di sekitar mata air tersebut, bahkan sering ditemukan di sepanjang jalan. Oleh karena itu, para tokoh dan masyarakat setempat sepakat untuk menyatukan tujuh dukuh tersebut dan mendeklarasikan nama kumpulan dukuh tersebut sebagai Desa Soembersoeko, yang kemudian disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan (EYD) menjadi Desa Sumbersuko. Nama ini memiliki arti desa yang mendatangkan ketentraman, kebahagiaan, keharmonisan, serta selalu mendapatkan berkah, ridho, dan lindungan dari Allah SWT.
Pada saat masa penjajahan, masyarakat desa Sumbersuko sangat kompak dan selalu bersatu untuk berjuang melawan para penjajah, khususnya kolonial Belanda. Perjuangan tersebut dipimpin oleh 2 (dua) orang TNI-AD, yaitu Pak Cokro yang berasal dari Singosari, dan Pak Hamid Rusdi yang berasal dari Blitar. Kedua tokoh itu berdomisili di Dukuh Genengan hingga masa kemerdekaan.
Dengan terbitnya Undang-undang nomor 5 tahun 1979 era Kepala Desa Bapak Soegimin H. Syukur nama pedukuhan tersebut diganti dengan nama Rukun Warga (RW) dengan urutan berikut :
- Dukuh Baran menjadi Rukun Warga I
- Dukuh Legok menjadi Rukun Warga II
- Dukuh Krajan menjadi Rukun Warga III
- Dukuh Gebyak menjadi Rukun Warga IV
- Dukuh Legong menjadi Rukun Warga V
- Dukuh Genegan menjadi Rukun Warga VI
- Dukuh Sumberwuni menjadi Rukun Warga VII
Pada zaman kolonial Belanda dengan penguasanya Ratu Yuliana Helmina desa Sumbersuko dipimpin oleh seorang petinggi / lurah yang secara berurutan sebagai berikut:
- Mbah Aris Suro Brojo / Dukuh Legok / 1698 - 1728
- Mbah Siya (H. Abdurohman) / Dukuh Sumberwuni / 1728 - 1761
- Mbah Suro Astro / Dukuh Legok / 1761 - 1793
- Mbah Siya (H. Abdurohman) / Dukuh Sumberwuni / 1793 - 1877
- Mbah Rustini / Dukuh Krajan / 1877 - 1958
- Mbah Suko / Dukuh Legok / 1859 - 1891
- Mbah Rustini / Dukuh Krajan / 1891 - 1923
- Mbah H. Abdulloh (Mbah Hormat) / Dukuh Legok / 1923 - 1946
- Mbah Abdul Aziz (Mbah Dulajis) / Dukuh Legok / 1946 - 1964
- Soegimin H. Syukur / Dukuh Krajan / 1964 - 1990
- Ir. Samadi / Dukuh Sumberwuni / 1990 - 1998
- Cholil Effendy / Dukuh Krajan / 1998 - 2007
- M. Ali Shodikin, SP / Dukuh Genengan / 2007 - 2013
- M. Ali Shodikin, SP / Dukuh Genengan / 2013 - 2019
- Sunardi, S.Sos / Dukuh Legok / 2019 - 202
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan