Surat Keterangan Domisili Usaha
Tampilan
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah sebuah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.[1]
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Kementerian Perdagangan Indonesia
- Perusahaan
- Usaha Kecil dan Menengah
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Akta Notaris
- Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Izin Gangguan ( HO)
- Nomor pokok wajib pajak
- Penanaman Modal Asing
- Penanaman Modal Dalam Negeri
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Syarat dan Prosedur Mengurus SKDU Surat Keterangan Domisili Usaha". tirto.id. Diakses tanggal 2020-10-31.