Lompat ke isi

Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Banjarmasin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Surgi Mufti
Kantor lurah Surgi Mufti
Kantor kelurahan Surgi Mufti
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
KotaBanjarmasin
KecamatanBanjarmasin Utara
Kodepos
70122
Kode Kemendagri63.71.04.1006 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS6371040007 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 3°18′30.103″S 114°35′59.197″E / 3.30836194°S 114.59977694°E / -3.30836194; 114.59977694


Rumah Palimasan di Banjarmasin Utara, Banjarmasin.
Makam Syekh Jamaluddin Al-Banjari (Datu Surgi Mufti), salah satu ikon kelurahan ini.

Surgi Mufti adalah sebuah kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia.

Kelurahan Surgi Mufti terbentuk dari hasil pemekaran Kampung Sungai Jingah pada Tahun 1977. Pada tanggal 22 Desember 1980, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 140-502 tentang penetapan Kampung / Desa menjadi Kelurahan, sehingga Kampung Surgi Mufti menjadi "Kelurahan Surgi Mufti"

Nama kelurahan ini diambil dari nama gelar yang disandang oleh Syekh Jamaluddin Al-Banjari, yaitu gelar "Surgi Mufti". Makamnya sendiri berada di Jalan Sungai Jingah RT.05 Kelurahan Surgi Mufti. Pada zaman Hindia Belanda, kampung ini dinamai "Surgi Straat" . Nama ini digunakan atas saran dari beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama pada waktu itu, termasuk K.H. Muhammad Hanaifie Gobit agar nama tersebut tetap dikenang sampai saat ini.[1]

Batas wilayah

[sunting | sunting sumber]

Batas-batas wilayah kelurahan Surgi Mufti adalah sebagai berikut:

Utara Kelurahan Sungai Miai
Timur Kelurahan Antasan Kecil Timur
Selatan Sungai Martapura-Kecamatan Banjarmasin Tengah
Barat Kelurahan Sungai Miai

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "SEJARAH SINGKAT KELURAHAN SURGI MUFTI". Situs Resmi Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. 2021-04-20. Diakses tanggal 2023-11-25.