Lompat ke isi

Susu dan daging dalam hukum Yahudi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Susu dan daging dalam hukum Yahudi
Teks Halakha yang terkait artikel ini:
Taurat: Keluaran 23:19
Keluaran 34:26
Ulangan 14:21
Talmud Babel: Hullin 113b, 115b
* Tidak dimaksudkan sebagai suatu Posek (aturan definitif). Sejumlah pelaksanaan mungkin berdasarkan sastra rabbinik, minhag (kebiasaan) atau Taurat.

Campuran susu dan daging (Ibrani: בשר בחלב, basar bechalav, artinya "daging dalam susu") dilarang menurut hukum Yahudi. Menurut kashrut, hukum pantangan tersebut berdasarkan pada dua ayat dalam Kitab Keluaran, yang melarang "masak anak kambing dalam susu induknya."[1][2] dan pengulangan ketiga dari pantangan tersebut dalam Kitab Ulangan.

Menyantap daging dan produk susu (termasuk keju) bersamaan dilarang menurut hukum pantangan Kosher

Menurut Talmud, tiga rujukan nyaris identik menjadi dasar dari tiga hukum pantangan berbeda:[3]

  • larangan memasak campuran susu dan daging
  • larangan menyantap masakan campuran susu dan daging
  • larangan mendapatkan keuntungan apapun dari masakan campuran susu dan daging.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]