Tabarruk
Bagian dari seri |
Islam |
---|
![]() |
Tabarruk (تَبَرُّك) adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada tindakan mencari keberkahan (barakah) dari sesuatu yang dianggap memiliki nilai spiritual atau hubungan dengan orang-orang saleh. Praktik ini dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti menyentuh benda-benda suci, mengunjungi makam orang saleh, atau memanfaatkan air zamzam dan relikui yang diyakini membawa keberkahan.[1][2]
Etimologi
[sunting | sunting sumber]Secara bahasa, tabarruk berasal dari kata barakah (بَرَكَة), yang berarti keberkahan atau kebaikan yang terus bertambah. Dalam konteks agama, tabarruk berarti mencari keberkahan dari sesuatu yang diyakini memiliki hubungan dengan kesalehan atau kebaikan.[3]
Dalam Al-Qur'an, beberapa ayat sering dikaitkan dengan konsep keberkahan, misalnya:
”Dan telah Kami jadikan (Isa) putra Maryam bersama ibunya sebagai suatu bukti yang nyata bagi (kebesaran Kami), dan Kami melindungi mereka di sebuah dataran tinggi, (tempat yang tenang, rindang dan banyak buah-buahan) dengan mata air yang mengalir.” (QS. Al-Mu’minun: 50)
Ayat ini dianggap menunjukkan keberkahan tempat tertentu, yang kemudian menjadi dasar bagi keyakinan bahwa beberapa tempat atau benda dapat memiliki barakah.[4]
Bentuk-bentuk Tabarruk
[sunting | sunting sumber]Tabarruk dengan Tempat-Tempat Suci
Beberapa tempat diyakini memiliki keberkahan khusus, seperti Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, Masjid Al-Aqsa di Palestina.[5]
Tabarruk dengan Benda-Benda Suci
Beberapa umat Islam mencari keberkahan dari benda-benda tertentu yang dianggap memiliki nilai spiritual, seperti Air Zamzam yang dikatakan memiliki manfaat penyembuhan, Hajar Aswad, batu suci di Ka'bah yang dicium oleh jamaah haji, Pakaian atau barang peninggalan ulama atau wali.[6]
Pandangan Ulama
[sunting | sunting sumber]Sebagian besar ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i membolehkan tabarruk, terutama jika berkaitan dengan Nabi Islam Muhammad atau tempat-tempat yang secara syar’i disebut memiliki keberkahan. [7]
Sebagian ulama, terutama dari kalangan Salafi, menganggap tabarruk sebagai bentuk yang dapat mendekati syirik jika dilakukan dengan keyakinan bahwa benda atau tempat tersebut memiliki kekuatan sendiri tanpa izin Allah.[8][9]
Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa mencari keberkahan dari benda-benda tertentu yang tidak diperintahkan dalam syariat bisa menjadi pintu menuju kesyirikan.[10]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Pengertian Tabaruk dan Hal-hal yang Dibolehkan dalam Islam". SINDOnews Kalam. Diakses tanggal 2025-03-01.
- ^ "Makna dari Wasilah dan Tabarruk Bagi Aswaja dalam Mencari Keberkahan dalam Islam". kumparan. Diakses tanggal 2025-03-01.
- ^ MSc, Muhammad Abduh Tuasikal (2008-06-23). "Ngalap Berkah". Muslim.or.id. Diakses tanggal 2025-03-01.
- ^ Solichah, Aas Siti; Hariyadi, Muhammad; Nurbaeti (2021-08-17). "PARENTING STYLE DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN (Analisis Ayat-Ayat Al-Qur'an Yang Berkaitan Dengan Istilah Anak)". Al Burhan: Jurnal Kajian Ilmu dan Pengembangan Budaya Al-Qur'an. 21 (01): 111–126. doi:10.53828/alburhan.v21i01.222. ISSN 2685-0087.
- ^ "Tabarruk (Mencari Berkah) | Almanhaj". almanhaj.or.id (dalam bahasa Inggris). 2009-07-13. Diakses tanggal 2025-03-01.
- ^ "Tabarruk (Mencari Berkah) | Almanhaj". almanhaj.or.id (dalam bahasa Inggris). 2009-07-13. Diakses tanggal 2025-03-01.
- ^ Muhammad Nirwan Idris; Kurnaemi Anita; Muhammad Anugrah (2024-01-22). "Pengobatan dengan Benda Haram Perspektif Ulama Mazhab". AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab. 3 (1): 63–83. doi:10.36701/qiblah.v3i1.1328. ISSN 2963-1580.
- ^ "Tabarruk (Mencari Berkah) | Almanhaj". almanhaj.or.id (dalam bahasa Inggris). 2009-07-13. Diakses tanggal 2025-03-01.
- ^ S.Kom, Yulian Purnama (2011-02-09). "Hukum Tabarruk Kepada Orang Sholih". Muslim.or.id. Diakses tanggal 2025-03-01.
- ^ Harahap, Muhammad Yadi (2020-06-03). "PEMBEBANAN JAMINAN ATAS BENDA BENDA TIDAK BERGERAK DALAM KONTRAK PEMBIAYAAN MUDHARABAHPERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN". JURISDICTIE. 11 (1): 139. doi:10.18860/j.v11i1.6692. ISSN 2528-3383.