Tanjungwangi, Muncang, Lebak
Tanjungwangi | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kabupaten | Lebak | ||||
Kecamatan | Muncang | ||||
Kode pos | 42364[1] | ||||
Kode Kemendagri | 36.02.05.2019 | ||||
Luas | 989 | ||||
Jumlah penduduk | 2814 | ||||
|
Tanjungwangi[pranala nonaktif permanen] adalah salah satu desa di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia. Berdiri tahun 2008 pemekaran dari desa leuwi co'o dengan Plt. Kepala desa pertama adalaha Dahlan dari Kp.Cipeuyah Rt.002/002. Tahun 2010 diadakan pemilihan pertama Kepala desa. H.Janim terpilih sebagai kepala desa dengan pemilihan calon tunggal. dalam perkembangannya setelah pecah dari desa leuwi coo, desa tanjungwangi berkembang sangat pesat.
Pada tahun 2016 di lakukan pemilihan kepala desa yang baru. dan terpilihlah LUTPI sebagai kepala desa periode 2016-2022.
Potensi desa tanjungwangi adalah pertanian dan peternakan.terbukti saat musim buah-buahan banyak hasil panen warga desa tanjungwangi yang di jual ke luar daerah desa.
Struktur Pemerintah Desa Tanjungwangi
Kepala Desa = LUTPI
Sekretaris Desa = SUWARDI
Kaur Umum = SAEPUDIN
Kaur Keuangan = IIN KURNIAWATI
Kasi Pemerintahan dan Trantib=SULASTRI
Kasi Ekbang dan Kesra = AM.GENTUR
Staf Keuangan =SITI HALUSI
Staf Data dan Informasi = IHSANUDIN
Staf BPD= Sahru
Linmas Desa:
1. Sahrul
2. Suryani
3. Ukani
4. Aming
Ketua BPD : Muhayar,S.Pd
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan