Lompat ke isi

Tanurejo, Bansari, Temanggung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tanurejo
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenTemanggung
KecamatanBansari
Kode pos
56265
Kode Kemendagri33.23.16.2013 Edit nilai pada Wikidata
Luas58,100 ha
Jumlah penduduk871
Kepadatan-
Peta
PetaKoordinat: 7°17′4″S 110°4′30″E / 7.28444°S 110.07500°E / -7.28444; 110.07500


Tanurejo adalah merupakan sebuah desa di kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Indonesia.

Desa Tanurejo merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung dengan luas wilayah seluas ± 58,100 ha

Terletak di lereng Gunung Sindoro dengan ketinggian kurang lebih 1000 m dari permukaan air laut (dpl), Berjarak 2,5 km dari Ibukota Kecamatan Bansari, dan Ibu Kota Kabupaten Temanggung -+ 15 km.

Memiliki iklim tropis dengan curah hujan sekitar 2000 mm/tahun dan suhu rata-rata 17 – 22 0C.

Batas wilayah Desa Tanurejo adalah :

§Sebelah Utara  : Desa Watukumpul Kecamatan Parakan.

§Sebelah Timur  : Desa Ringinanom Kecamatan Parakan.

§Sebelah Selatan  : Desa Depokharjo Kecamatan Parakan

§Sebelah Barat  : Desa Gentingsari Kecamatan Bansari.

´

Desa Tanurejo dibagi menjadi 2 (dua) dusun, 2 RW dan 7 RT :

ØDusun Tanurejo I ( 3 RT 1 RW 1)

ØDusun Tanurejo II ( 4 RT 1 RW 2)

Jumlah penduduk Desa Tanurejo tahun 2020 adalah 871 jiwa terdiri dari :

´Laki-laki  : 431 jiwa

´Perempuan  : 440 jiwa

Desa Tanurejo sampai sekarang telah dipimpin oleh 5 Kepala Desa yaitu :

  1. Muh Sumarto
  2. Sutikno
  3. Radiya 1991-1997
  4. Sutanta 1998-2006, 2007-2013
  5. Sumiyati 2013-2019, 2020-2026

Penguatan sistem keamanan Iingkungan

Desa Tanurejo memiliki kesatuan Linmas yang beranggotakan 25 orang sebagai pilar utama sistem keamanan lingkungan.

Kegiatan yang dilakukan antara lain memberikan penyuluhan/ informasi kepada masyarakat melalui pertemuan rutin RT, tentang pengamanan mandiri, tanggap bencana, penyuluhan bahaya miras/ narkoba dan ketertiban masyarakat

Sebagai bentuk partisipasi warga dalam pengamanan lingkungan.

, masing masing RT membentuk kelompok ronda lingkungan secara swakarsa dan penjadwalanya dibahas dalam rapat lingkungan

Pembangunan dan pemeliharaan pos keamanan Lingkungan

Saat ini desa Tanurejo memiliki 4 Pos Ronda yang dibangun secara swadaya, dan 1 Pos ronda dari anggaran Desa.

Pemeliharaan pos ronda dilakukan minimal setahun sekali terutama menjelang bulan puasa

´Peningkatan kemampuan satuan Pertahanan Sipil/Hansip dan satuan Perlindungan Masyarakat Linmas di Desa

Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota Linmas dalam pengamanan , anggota Linmas telah beberapa kali mendapat pelatihan diantarnya :

1.Pelatihan kesiapsiagaan tingkat kecamatan

2.Pelatihan Tanggap Bencana

3.Pelatihan tanggap siaga tingkat Kabupaten

´Penegakkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat

Untuk menjamin ketentraman dan ketertiban masyarakat Pemerintah Desa menerbitkan Perdes tentang :

1.Ketertiban Umum

2.Larangan Menyetrum Ikan

3.Hewan Piaraan

Perdes tersebut merupakan aspirasi warga, demi untuk kententraman dan ketertiban di masyarakat. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang disepakati

´Penyuluhan tentang idiologi negara, wawasan kebangsaan, serta persatuan dan kesatuan nasional

Penyuluhan tentang Pancasila, wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan dalam apenerapan kehidupan keseharian dilakukan melalui pertemuan kelompok masyarakat seperti :

1.Pertemuan RT

2.Pertemuan Dawis

3.Pertemuan Karang Taruna

4.Pertemuan Kelompok Tani

5.Pertemuan Takmir Masjid

6.dll

Yang memberi penyuluhan dari Kader Desa, Lembaga Desa, Pemerintahan Desa sesuai jenis pertemuanya.

´

´Penyuluhan hukum yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat.

Penyuluhan terkait dengan produk hukum pada masyarakat, dilakukan melalui pertemuan pertemuan warga.

Peraturan yang disosialisasikan ke warga diantaranya

1.Peraturan tentang penggunaan Dana Desa

2.Akta Kelahiran/ KK/ KTP

3.Ketertiban dan Keamanan

4.Bahaya Narkoba/ Miras

5.Kelompok Terlarang

6.dll

´Penyuluhan tentang kesadaran membayar pajak

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang utama, di desa Tanurejo dalam berbagai kesempatan selalu disampaikan perihal manfaat pajak bagi pembangunan dan ketaatan pembayaran pajak terutama PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor.

PBB sebesar  : Rp. 7.705.498

Jumlah Sepeda Motor  : 285 buah

Jumlah Mobil  : 49 buah

´Penggerakkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa secara gotong royong dan swadaya

Sejak dahulu, pelaksanaan pembangunan yang tidak rumit dilakukan secara gotong royong, seperti pembangunan jalan beton, jalan paving, penerasahan jalan, penanaman pohon, kebersihan desa, pembangunan tempat ibadah, perawatan irigasi pertanian, RTLH, pembuatan rumah lagan, dll