Lompat ke isi

Televisi komunitas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Televisi komunitas adalah televisi yang digagas oleh lingkungan atau kelompok tertentu.[1] Televisi ini digagas oleh dan untuk masyarakat lokal di sebuah daerah sebagai sarana tontonan alternatif.[1] Saat ini sudah ada 13 stasiun televisi komunitas di Indonesia yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.[1] Keberadaan televisi komunitas diharapkan bisa membantu dalam menyebarkan informasi yang mendidik, mencerahkan, serta memberdayakan komunitasnya.[2]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Televisi komunitas harus didirikan oleh sebuah komunitas dan berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan. Pendiriannya juga harus disertai persetujuan 51 persen atau paling sedikit 250 orang dari anggota komunitas tersebut.[1] Penyiaran siaran televisi komunitas dibatasi sepanjang radius 2,5 kilometer dengan daya pancar maksimal 50 watt.[1] Selain itu, stasiun televisi komunitas harus menggunakan kanal frekuensi berdasarkan kajian teknis yang tidak mengganggu televisi swasta lokal ataupun nasional.[1] Sedangkan untuk urusan proses perizinan harus diajukan melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat.[1]

Tujuan didirikannya televisi komunitas adalah untuk memberikan akses informasi yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.[2] Televisi komunitas juga diharapkan dapat menjadi bagian dari proses demokrasi dan kontrol sosial, serta memberikan akses bagi kearifan budaya lokal dan media pembelajaran bagi sekolah.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e f g (Indonesia) Tempo. "Televisi Komunitas, Begini Syarat Mendirikannya". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-25. Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  2. ^ a b c (Indonesia) Kombinasi: Pusat Sumber Daya Media Komunitas. "Televisi Komunitas: Media Pemberdayaan Masyarakat". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-25. Diakses tanggal 25-Februari-2015. 

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]