Lompat ke isi

Tempat pemungutan suara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Suasana TPS pada Pemilihan umum Indonesia 2019.
Sebuah tempat pemungutan suara di Cambridge, Inggris.

Tempat pemungutan suara atau TPS adalah tempat pemilih memberi suara dan mengisi surat suara mereka dalam pemilihan umum.

Karena pemilihan umum berlangsung dalam rentang waktu satu atau dua hari secara berkala, sering kali tahunan atau lebih, tempat pemungutan suara biasanya terletak di fasilitas yang digunakan untuk keperluan lain, seperti sekolah, gereja, ruang olahraga, kantor pemerintah, atau bahkan tempat tinggal pribadi.

Tempat pemungutan suara dikelola oleh petugas (yang disebut petugas atau panitia pemungutan suara) yang memantau prosedur pemungutan suara dan membantu pemilih dalam proses pemilu. TPS ini akan dibuka antara jam tertentu tergantung pada jenis pemilu, dan kegiatan politik oleh atau atas nama orang atau partai yang terdapat dalam surat suara biasanya dilarang di tempat pemungutan suara dan daerah disekitarnya.

Di dalam tempat pemungutan suara akan terdapat tempat memberikan suara yang umumnya berupa bilik suara, di mana pemilih bisa memilih calon atau partai pilihannya secara rahasia. Surat suara yang telah diisi akan dimasukkan ke dalam kotak suara dengan disaksikan oleh para saksi. Di sejumlah negara maju, mesin pemungutan suara juga bisa digunakan sebagai pengganti surat suara. Tempat pemungutan suara ini umumnya berupa struktur sementara atau kabin portabel, dan akan disingkirkan setelah pemilihan umum selesai.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Stein, Robert; Vonnahme, Greg (September 2012). "When, Where, and How We Vote: Does it Matter?". 93 (3). Houston, TX: Southwestern Social Science Association: 692–712. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]