Teori Hukum Murni
Teori Hukum Murni (bahasa Jerman: Reine Rechtslehre) adalah sebuah buku oleh ahli teori hukum Hans Kelsen, pertama kali diterbitkan pada tahun 1934 dan dalam pengembangan yang sangat diperluas di "edisi kedua" (secara efektif di buku baru) pada tahun 1960. Edisi kedua muncul dalam terjemahan bahasa Inggris pada tahun 1967, sebagai Teori Hukum Murni,[1] edisi pertama dalam terjemahan bahasa Inggris pada tahun 1992, sebagai Pengantar Masalah Teori Hukum. Teori yang diusulkan dalam buku ini mungkin telah menjadi teori yang paling berpengaruh dari hukum yang dihasilkan selama abad ke-20. Hal ini, setidaknya, menjadi salah satu poin yang tinggi dari teori hukum modernis.[2]
Hans Kelsen Pengantar Teori Hukum Murni
[sunting | sunting sumber]Dua edisi buku Kelsen dipisahkan dalam rentang dua puluh enam tahun, dan edisi kedua (1960) hampir dua kali panjangnya dari yang pertama dalam detail tersebut dalam memperesentasikan. Terminologi asli yang diperkenalkan dalam edisi pertama sudah hadir dalam banyak tulisan Kelsen dari tahun 1920, dan juga menjadi sasaran diskusi di pers kritis pada dekade itu juga, sebelum pertama kali diterbitkan pada tahun 1934. Meskipun edisi kedua secara signifikan hadir lebih lama, dua edisi tersebut memiliki banyak kesamaan isi, dan banyak dari materi yang dibahas dalam volume tersebut konsisten tidak hanya dengan satu sama lain, tetapi juga dengan banyak tulisan Kelsen sebelumnya dari tahun 1910-an dan 1920-an.
Norma Dasar
[sunting | sunting sumber]Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das solen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dari aksi manusia yang deliberatif. Kelsen meyakini David Hume yang membedakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang “seharusnya”, juga keyakinan Hume bahwa ada ketidakmungkinan pemunculan kesimpulan dari kejadian faktual bagi das solen. Sehingga, Kelsen percaya bahwa hukum, yang merupakan pernyataan-pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam aksi-aksi alamiah.
Kemudian, bagaimana mungkin untuk mengukur tindakan-tindakan dan kejadian yang bertujuan untuk menciptakan sebuah norma legal? Kelsen menjawab dengan sederhana ; kita menilai sebuah aturan “seharusnya” dengan memprediksinya terlebih dahulu. Saat “seharusnya” tidak bisa diturunkan dari “kenyataan”, dan selama peraturan legal intinya merupakan pernyataan “seharusnya”, di sana harus ada presupposition yang merupakan pengandaian.
Sebagai oposisi dari norma moral yang merupakan deduksi dari norm moral lain dengan silogisme, norma hukum selalu diciptakan melalui kehendak (act of will). Sebagaimana sebuah tindakan hanya dapat menciptakan hukum, bagaimanapun, harus sesuai dengan norma hukum lain yang lebih tinggi dan memberikan otorisasi atas hukum baru tersebut. Kelsen berpendapat bahwa inilah yang dimaksud sebagai Basic Norm yang merupakan presupposition dari sebuah validitas hukum tertinggi.
Kelsen sangat skeptis terhadap teori-teori moral kaum objektivis, termasuk Immanuel Kant. Kedua, Kelsen tidak mengklain bahwa presupposition dari Nrma Dasar adalah sebuah kepastian dan merupakan kognisi rasional. Bagi Kelsen, Norma Dasar adalah bersifat optional. Senada dengan itu, berarti orang yang percaya bahwa agama adalah normatif maka ia percaya bahwa “setiap orang harus percaya dengan perintah Tuhan”. Tetapi, tidak ada dalam sebuah nature yang akan memaksa seseorang mengadopsi satu perspektif normatif.
Kelsen mengatakan bahkan dalam atheisme dan anarkhisme, seseorang harus melakukan presuppose Norma Dasar. Meskipun, itu hanyalah instrumen intelektual, bukan sebuah komitmen normatif, dan sifatnya selalu optional.
Nilai Normatif Hukum
[sunting | sunting sumber]Nilai normatif Hukum bisa diperbandingkan perbedaannya dengan nilai normatif agama. Norma agama, sebagaimana norma moralitas, tidak tergantung kepada kepatuhan aktual dari para pengikutnya. Tidak ada sanksi yang benar-benar langsung sebagaimana norma hukum. Misalnya saja ketika seorang lupa untuk berdoa di malam hari, maka tidak ada instrumen langsung yang memberikan hukuman atas ketidakpatuhannya tersebut.
Validitas dari sistem hukum bergantung dari paktik-pratik aktualnya. Dikatakannya bahwa “perturan legal dinilai sebagai sesuatu yang valid apabila normanya efektif (yaitu secara aktual dipraktikkan dan ditaati)”. Lebih jauh lagi, kandungan sebenarnya dari Norma Dasar juga bergantung pada keefektivitasannya. Sebagaimana yang telah berkali-kali ditekankan oleh Kelsen, sebuah revolusi yang sukses pastilah revolusi yang mampu mengubah kandungan isi Norma Dasar.
Perhatian Kelsen pada aspek-aspek normatifitasan ini dipengaruhi oleh pandangan skeptis David Hume atas objektifitasan moral, hukum, dan skema-skema evaluatif lainnya. Pandangan yang diperoleh seseorang, utamanya dari karya-karya akhir Hans Kelsen, adalah sebuah keyakinan adanya sistem normatif yang tidak terhitung dari melakuan presuppose atas Norma Dasar. Tetapi tanpa adanya rasionalitas maka pilihan atas Norma Dasar tidak akan menjadi sesuatu yang kuat. Agaknya, sulit untuk memahami bagaimana normatifitas bisa benar-benar dijelaskan dalam basis pilihan-pilihan yang tidak berdasar.
Hans Kelsen meninggal dunia pada 19 April 1973 di Berkeley. Kelsen meninggalkan hampir 400 karya, dan beberapa dari bukunya telah diterjemahkan dalam 24 bahasa. Pengaruh Kelsen tidak hanya dalam bidang hukum melalui Pure Theory of Law, tetapi juga dalam positivisme hukum kritis, filsafat hukum, sosiologi, teori politik dan kritik ideology. Hans Kelsen telah menjadi referensi penting dalam dunia pemikiran hukum. Dalam hukum internasional misalnya, Kelsen menerbitkan Principles of International Law. Karya tersebut merupakan studi sistematik dari aspek-aspek terpenting dari hukum internasional termasuk kemungkinan adanya pelanggaran atasnya, sanksi-sanksi yang diberikan, retaliasi, spektrum validitas dan fungsi esensial dari hukum internasional, pembuatan dan aplikasinya.
Catatan
[sunting | sunting sumber]- ^ Berkeley, U. California P., 1967. The title page has correctly Pure Theory of Law, but the paperback cover has wrongly The Pure Theory of Law. This has been corrected, for the paperback cover as well as the hardback dustjacket, in a reprint by another publisher "by arrangement with" the Hans Kelsen-Institut: Clark, NJ; The LawbookExchange; 2004 ISBN 978-1-58477-578-2 (p), ISBN 978-1-58477-206-9 (h).
- ^ Both editions will be included in forthcoming volumes in the Hans Kelsen Werke. A fuller and more accurate translation of the second edition is also planned. The current translation, in omitting many footnotes, obscures the extent to which the Pure Theory of Law is both philosophically grounded and responsive to earlier theories of law.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]'The Pure Theory of Law' [1], Stanford Encyclopedia of Philosophy.