Teuku Sama Indra
Teuku Sama Indra | |
---|---|
Bupati Aceh Selatan ke-18 | |
Masa jabatan 22 April 2013 – 22 April 2018 | |
Presiden | |
Gubernur | |
Wakil | Kamarsyah |
Informasi pribadi | |
Lahir | Meukek, Aceh Selatan, Aceh | 24 April 1964
Meninggal | 7 Februari 2023 Banda Aceh, Aceh | (umur 58)
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Demokrat |
Suami/istri | Cut Harnailis |
Anak | Cut Nura Fariqa |
Sunting kotak info • L • B |
H. Teuku Sama Indra, S.H. (24 April 1964 – 7 Februari 2023) adalah Anggota DPRA Fraksi Partai Demokrat periode 2019—2023.[1]
Teuku Sama Indra pernah menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan periode 2013—2018.
Menjadi bupati
[sunting | sunting sumber]Pasangan Sama Indra-Kamarsyah berhasil memenangi pilkada Aceh Selatan 2012 dengan perolehan 33.810 suara (30.39%). Perolehan ini mengungguli beberapa pasangan lainnya antara lain Hasmar Yulia-Mudasir memperoleh 2.246 suara (2,02%), M.Saleh-Ridwan A Rachman memperoleh 22.411 suara (20,15%), Darisman-Khaidir memperoleh 14.281 suara (12,83%), M Natsir-Zulkifli memperoleh 23.819 suara (21,41%), dan pasangan Wahyu M Waly Putra-Irwan memperoleh 14.706 suara (13,22%). Suara ini diperoleh dari 111.263 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 3.903 suara. Dengan daftar pemilih tetap (DPT) tercatat 147.862 pemilih.[2]
Hasil ini lalu mendapat tentangan dari pasangan yang kalah. Beberapa pasangan seperti pasangan M Natsir-Zulkifli, dan pasangan M Saleh SPdI-Ir H. Ridwan A Rahman MMT. dan pasangan bakal calon Drs H Zulkarnaini, M.Si-Drs Irwan Yuni, M.Kes mengajukan gugatan ke MK. Gugatan yang dilayangkan berisi bahwa KIP setempat tidak melakukan prosedur rapat pleno dengan benar, yang seharusnya dihadiri sekurang-kurangnya empat orang anggota KIP/KPU. Putusan pleno juga baru sah apabila disetujui sekurang-kurangnya tiga orang anggota KIP/KPU. Sedangkan yang terjadi pada saat pengambilan putusan, hanya disetujui oleh dua komisioner KIP.[3]
Namun pelantikannya tetap berjalan. Ia dilantik Gubernur Zaini Abdullah pada 22 April 2013. yang ditandai dengan penyematan tanda jabatan dalam sidang paripurna istimewa di DPRK Aceh Selatan, Tapaktuan. berdasarkan surat keputusan (SK) Mendagri No.131.1/2726 yang menetapkan T Sama Indra-Kamarsyah Ssos sebagai pemenang Pilkada Aceh Selatan 26 Januari 2013. Dipimpin Ketua DPRK Aceh Selatan, Safiron, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ditandai dengan penyerahan memori dari bupati sebelumnya yang diwakili mantan Wakil Bupati Aceh Selatan, Daska Aziz SPd MA. Kecuali mantan bupati Husin Yusuf, tampak hadir mantan Bupati Aceh Selatan Ir. HT Machsalmina Ali, MM., sebagian bupati se-Aceh, para pejabat dari kabupaten pemekaran Aceh Selatan dan sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat dari berbagai lapisan di Aceh Selatan.[4]
Saat menjabat, Sama Indra menggalakkan program bernama saweu sikula atau berkunjung ke sekolah-sekolah. Program saweu sikula ini akan terus dilakukan secara acak tanpa ada jadwal permanen, malahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan sendiri tidak tahu sekolah mana yang akan dikunjungi oleh Bupati," kata Kabag Humas Pemkab Aceh Selatan Suhasmi.[5]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "SK KIP Aceh Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh dalam Pemilu 2019" (PDF). kip.acehprov.go.id. 12-08-2019. Diakses tanggal 20-09-2021.
- ^ "Ini Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Aceh Selatan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2015-11-03.
- ^ Pilkada Aceh Selatan Berujung ke MK
- ^ "Zaini Minta Bupati Aceh Selatan Terpilih Selaraskan Pembangunan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-27. Diakses tanggal 2015-11-03.
- ^ Bupati Aceh Selatan Galakkan Program Saweu Sikula
6. Anggota DPRA Teuku Sama Indra Tutup Usia
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Husin Yusuf Harmaini (Pjs.) |
Bupati Aceh Selatan 2013—2018 |
Diteruskan oleh: Dedy Yuswadi (Pj.) Azwir |