Thomas Lubanga
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Desember 2022. |
Thomas Lubanga Dyilo (lahir 29 Desember 1960 di Djiba, Ituri[1])
Pada 29 Januari 2007, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di B Den Haag mengumumkan pengadilan terhadap penjahat perang Republik Demokratik Kongo. Jika para hakim menilai jaksa penuntut berhasil mengumpulkan cukup bukti, ia akan dihadapkan pada pengadilan penjahat perang sebagai terdakwa pertama dan satu-satunya dalam kasus tersebut. Ia dituduh menculik anak-anak berusia di bawah 15 tahun dan memaksa mereka ikut serta dalam serangan sayap militer Union of Congolese Patriots, semasa perang di Kongo. Kelompok pekerja kemanusiaan memperkirakan, perang antar-kelompok di wilayah selatan Ituri dan kekerasan antar-kelompok milisi untuk menguasai tambang emas dan sumber daya alam lain telah mengakibatkan 60.000 tewas sejak tahun 1999. Pengadilan itu merupakan pengadilan pertama yang mengadili penjahat perang dari Kongo dengan tuduhan perekrutan tentara anak-anak. Lubanga menolak semua tuduhan terhadapnya.
Catatan
[sunting | sunting sumber]- ^ Warrant of Arrest, ICC, 10 Februari 2006, p. 5
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- ICC official documents related to Lubanga's arrest and trial
- Interview with Thomas Lubanga, IRIN, 29 Agustus 2003
- Thomas Lubanga Diarsipkan 2005-05-09 di Wayback Machine., Trial Watch, 1 Mei 2005
- First arrest for the International Criminal Court, ICC press release, 17 Maret 2006
- DR Congo rebel faces Hague trial, BBC News, 17 Maret 2006
- "DRC: Opinion split in Ituri over rebel's indictment"[pranala nonaktif permanen], IRIN, 30 Januari 2007