Lompat ke isi

Tiga Kejahatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tiga Kejahatan didefinisikan oleh pemerintah Tiongkok sebagai "terorisme, separatisme dan ekstrimisme keagamaan". Frase tersebut kemudian digunakan saat merujuk kepada operasi perlawanan terorisme yang dilakukan oleh Tiongkok, republik-republik Asia Tengah, dan Rusia.[1]

Human Rights Watch mengkritik kerja sama perlawanan terorisme oleh para anggota Organisasi Kerja Sama Shanghai dengan menargetkan tiga kejahatan tersebut, dengan menuduh pemerintahan anggota tersebut mencederai hukum internasional terhadap hak asasi manusia.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]