Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
TKPSDA adalah singkatan dari Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air. TKPSDA merupakan wadah koordinasi yang bertugas untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan nasional. [1]
Keanggotaan TKPSDA terdiri dari unsur pemerintah dan non-pemerintah yang berasal dari perwakilan kabupaten/kota. Pengusulan anggota TKPSDA dari unsur non-pemerintah dilakukan secara demokratis.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) memiliki tugas yang substansial guna memberikan rekomendasi kepada setiap pemangku kepentingan (stakeholder) untuk tindak lanjut dalam hal pengelolaan SDA dalam arti luas. Termasuk dalam pengelolaan SDA adalah pembagian alokasi pemanfaatan air. TKPSDA ditugasi memberikan rekomendasi terkait pengalokasian air[1]
TKPSDA memiliki peran yang penting dalam pengelolaan sumber daya air, terutama di wilayah sungai yang strategis.
Contohnya, TKPSDA WS Brantas merupakan koordinator pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai Brantas yang sangat penting bagi ekonomi Jawa Timur dan nasional.
Sejarah Kelembagaan
[sunting | sunting sumber]Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai dinyatakan tidak berlaku.
Penggantinya adalah Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan nasional sumber daya air dan berbagai perangkat kebijakan lain yang diperlukan dalam bidang sumber daya air.
Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sehari-hari dilaksanakan oleh Ketua Harian (Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah) dibantu oleh Sekretaris I (Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana, Bappenas) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (bulan). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air di Propinsi dan Kabupaten/Kota maka Gubernur/Bupati/Walikota dapat membentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerahnya masing-masing.
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah saat itu menetapkan pedoman untuk pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat daerah.[1]
Segala pembiayaan untuk pelaksanaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air dan Sekretariat dibebankan pada Anggaran Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. Sedangkan untuk pelaksanaan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat daerah dibebankan pada APBD.
Peraturan ini telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.[1]
Tugas Pokok dan Fungsi TKPSDA
[sunting | sunting sumber]Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada tingkat Wilayah Sungai,[2] maka tugas pokok dan fungsi TKPSDA yaitu:
- Pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- Pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
- Pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada wilayah sungai guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
- Pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada wilayah sungai untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
- Pembahasan rancangan pendayagunaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan, dan kelembagaan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai ;
- Pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai .
Tugas dan Fungsi TKPSDA[2]
- Konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai serta tercapainya kesepahaman antar sektor, antar wilayah, dan antar pemilik kepentingan;
- Pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antar wilayah, serta antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai , dan;
- Kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai .
Sekretariat
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air berada di tiap Provinsi dan berada di bawah pembinaan Balai Wilayah Sungai masing masing Provinsi
BWS di Provinsi Aceh
- Balai Wilayah Sungai Sumatera – I - Jln. Ir. Mohd. Thaher No.14, Lueng Bata, Banda Aceh City, Aceh 23123
BWS di Sumatera Utara
- Balai Wilayah Sungai Sumatera II - Jl. Jendral Besar Dr. Abdul Haris Nasution No 30 Pkl Masyhur, Medan Sumatera Utara
BWS di Riau
- Balai Wilayah Sungai Sumatera III - Jl. Cut Nyak Dien No 1 Pekanbaru
BWS di Provinsi Kepri
- Balai Wilayah Sungai Sumatera IV - Alamat: Jl. RE Martadinata No.1, Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29428
BWS di Sumatera Barat
- Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang - Alamat: Jl. Khatib Sulaiman No.86A, Ulak Karang Sel., Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
BWS di Provinsi Jambi
- Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi - Alamat: 9GXV+4W7, Mendalo Darat, Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi 36361
BWS di Provinsi Bengkulu
- Balai Wilayah Sungai Sumatera VII - Jl. Batang Hari No.25 Kecamatan Ratu Agung, Bengkulu 38223
BBWS di Sumatera Selatan
- Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII - Alamat: Jl. Soekarno Hatta No.869, Talang Klp., Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30153
BWS di Provinsi Bangka Belitung
- Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung - Alamat : Jln. Mentok Km.4 Pangkalpinang, Kace Timur, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33173
BBWS di Provinsi Lampung
- Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji – Sekampung - Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 57, Bandar Lampung, 35401
BBWS di Provinsi Banten
- Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian - Alamat: Jl. Ust. Uzair Yahya No. 1, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42117
BBWS di Jawa barat
- Balai Besar Wilayah Sungai Citarum - Jl. Inspeksi Cidurian Soekarno-Hatta STA 5600, Bandung, 40292
- Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy - Alamat : Jl. Prof. Dr. Ir. H. Sutami No 1, Banjar Jawa Barat, 46300
- Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung - Alamat : Jl. Pemuda No. 40 Cirebon 45132
BBWS di Jawa Tengah
- Balai Besar Wilayah Sungai Pemali – Juana - Alamat : Jl. Brigjen S. Sudiarto 375, Semarang, Jawa Tengah, 50191
- Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo - Alamat : Jl. Solo – Kartasura Km. 7, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, 57169
BBWS di Yogyakarta
- Balai Besar Wilayah Sungai Serayu – Opak - Alamat : Jl. Solo Km.6 Yogyakarta, 55281
BBWS di Jawa Timur
- Balai Besar Wilayah Sungai Brantas - Alamat : Jl. Raya Menganti No.312, Wiyung – Surabaya, Jawatimur
BWS di Bali
- Balai Wilayah Sungai Bali – Penida - Alamat : Jl.Kapten Tjok Agung Tresna No.9, Denpasar, Bali 80235
BWS di Kalimantan Barat
- Balai Wilayah Sungai Kalimantan I - Alamat : Jl. Achmad Sood No 6 Pontianak 78121
BWS di Kalimantan Tengah
- Balai Wilayah Sungai Kalimantan II - Alamat : Jl. Tjilik Riwut No.Km.3.5, Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
BWS di Kalimantan Selatan
- Balai Wilayah Sungai Kalimantan III - Alamat : Jl. Yos Sudarso No.10, Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Bar., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70119
BWS di Kalimantan Timur
- Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV - Alamat : Jl. MT. Haryono No.36, Samarinda Kalimantan Timur 75123 – Indonesia
BWS di Kalimantan Utara
- Balai Wilayah Sungai Kalimantan V - Alamat : Jalan Bhayangkara RT.65 Kel, Karang Anyar, Pasir Putih, Kota Tarakan, Kalimantan Utara
BWS di Sulawesi Utara
- Balai Wilayah Sungai Sulawesi I- Alamat : Jl. Mr. A.A.A. Maramis, Manado – 95111
BWS di Gorontalo
- Balai Wilayah Sungai Sulawesi II - Alamat : JL. KH. Notu Badu No. 71 Limboto, Gorontalo
BWS di SUlawesi Tengah
- Balai Wilayah Sungai Sulawesi III - Alamat : Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu, Sulawesi Tengah
BWS di Sulawesi Tenggara
- Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV- Alamat : Jl. Balai Kota IV No. 01 Kendari, Sulawesi Tenggara
BBWS di Sulawesi Selatan
- Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan – Jeneberang - Alamat : Jl. Sekolah Guru Perawat No. 03 Makasar (9022)
BWS di NTB
- Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I - Alamat : Jl. Ahmad Yani No.1, Lombok Barat – NTB
BWS di NTT
- Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II - Alamat : Jln. Frans Seda, Bundaran PU Kupang
BWS di Maluku
- Balai Wilayah Sungai Maluku - Alamat : Jl. Mr. Chr. Soplanit, Ambon
BWS di Maluku Utara
- Balai Wilayah Sungai Maluku Utara - Alamat : Jl. Jati Besar No.443, Ternate, Maluku Utara
BWS di Papua
- Balai Wilayah Sungai Papua - Alamat : Jl. Raya Abepura Wahno, Samping Kompleks Otonom, Abepura, Kota Jayapura, Papua, 99225.
- BWS Papua Merauke Alamat : Jl. Prajurit No. 17 Merauke – Papua
BWS di Papua Barat
- Balai Wilayah Sungai Papua Barat - Alamat : Jl.Pasir Rido Manokwari 98312
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d web, author (2001-01-01). "Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air". nawasis.
- ^ a b "TKPSDA (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air)". Balai Wilayah Sungai Sumatera VI - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.