Tindakan pengamanan
Dalam hukum Organisasi Perdagangan Dunia, tindakan pengamanan (bahasa Inggris: safeguard) adalah tindakan yang membatasi perdagangan internasional untuk melindungi pasar domestik dari luapan impor yang mendadak dan tidak terduga, sehingga dapat mengakibatkan kerugian terhadap industri domestik.
Aturan mengenai tindakan pengamanan dicantumkan di dalam Pasal XIX Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), dan kemudian di dalam Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan. Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan sendiri dirumuskan karena Pasal XIX tidak dapat menjawab soal tindakan dalam "wilayah abu-abu" yang diambil oleh negara, misalnya adalah pembatasan ekspor secara sukarela. Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan melarang tindakan semacam ini.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Yong-Shik Lee (2014), Safeguard Measures in World Trade: The Legal Analysis, Edward Elgar
- Edwin Vermulst and Folkert Graafsma (2002), WTO Disputes Anti-Dumping, Subsidies and Safeguards, Cameron May
- Fabio Spadi (2002), "Discriminatory Safeguards in the Light of the Admission of the People's Republic of China to the World Trade Organization", Journal of International Economic Law 2002 5(2), 421-443. [1]
- Paolo Farah (2006) Five Years of China’s WTO Membership. EU and US Perspectives about China’s Compliance with Transparency Commitments and the Transitional Review Mechanism, Legal Issues of Economic Integration, Kluwer Law International, Volume 33, Number 3, hlm. 263–304.