Lompat ke isi

Tjung Tin Jan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tjung Tin Jan

Mr. Tjung Tin Jan atau Johanes Jani Arsadjaja (9 Februari 1919 – 3 Februari 1994)[1] adalah seorang politikus Tionghoa-Indonesia. Ia merupakan lulusan RHS di Batavia[2] dan kemudian Fakultas Hukum dari Universitas Leiden.[3] Setelah itu, ia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Pangkalpinang.[3][4] Disamping itu, ia juga menjadi pengacara dan penasehat sekolah Tionghoa di Pangkalpinang.[4]

Pada 1949, ia menjabat sebagai pemimpin cabang PT Bangka.[2] Pada masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950), ia menjadi anggota Senat RIS.[4] Ia menjadi anggota DPR mewakili Partai Demokrat Tionghoa Indonesia dari 1950 sampai 1953 dan kemudian Partai Katolik dimana ia menjadi anggota Dewan Pimpinan Pusat dari 1953 sampai 1959 dan Wakil Ketua II dari 1956 sampai 1958. Pada masa Demokrasi Parlementer, tahun 1950-1959, ia menjadi salah satu dari delapan orang peranakan Tionghoa menjadi anggota legislatif, yang lainnya adalah Tan Po Gwan, Tjoa Sie Hwie, Tan Boen Aan, Teng Tjin Leng, Siauw Giok Tjhan, Tjoeng Lin Sen (kemudian Tio Kang Soen), dan Yap Tjwan Bing (kemudian Tony Wen atau Boen Kim To).[5][6]

Ia menjadi Direktur PT Tambang Emas Cikotok dari 1955 sampai 1961, Direktur Perusahaan-Perusahaan Tambang Negara dari 1961 sampai 1968 dan Direktur PN Aneka Tambang dari 1968 sampai 1974. Ia juga merupakan salah satu penandatangan "Statement 10 Tokoh Peranakan Tionghoa" dan menulis artikel berjudul "Indonesia Bukan Amerika" dalam Star Weekly yang diterbitkan pada 25 Juni 1960.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]