Tokoh masyarakat
Konten dan perspektif penulisan artikel ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Tokoh publik, tokoh masyarakat, atau figur publik adalah orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik tokoh masyarakat yang dipilih secara formal (seperti lurah, wali kota dll.) maupun yang didapatkan secara informal (seperti kiai, dukun, seniman, guru).[1] Seorang tokoh masyarakat adalah seseorang yang memiliki posisi dalam lingkungan tertentu dan memiliki pengaruh besar. Mereka umumnya dianggap penting oleh masyarakat dan dekat dengan kepentingan umum.[2]
Hukum
[sunting | sunting sumber]UU No. 8 Tahun 1987 Tentang Protokol Pasal 1 ayat 6 menerangkan bahwa tokoh masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan atau Pemerintah.[3] Siapa dan apa yang menyebabkan seseorang dianggap sebagai tokoh masyarakat adalah kiprahnya dalam masyarakat, memiliki kedudukan formal di pemerintahan, atau menguasai keilmuan bidang tertentu.[4]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Kusnadi, Edi (2017). "Peranan Tokoh Masyarakat dalam Membangun Partisipasi Kewargaan Pemuda Karang Taruna" (PDF). Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III.
- ^ Ferrari, Anne (2016-08-10). "Using Celebrities in Abnormal Psychology as Teaching Tools to Decrease Stigma and Increase Help Seeking". Teaching of Psychology (dalam bahasa Inggris). 43 (4): 329–333. doi:10.1177/0098628316662765.
- ^ "UU No 8 Tahun 1987". hukum.unsrat.ac.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-15. Diakses tanggal 2019-11-18.
- ^ Liputan6.com (2016-12-15). "Peran Tokoh Masyarakat Dalam Wujudkan Indonesia Bebas Kekerasan". Liputan6.com. Diakses tanggal 2019-11-18.