Perjanjian Ottawa
Nama panjang:
| |
---|---|
Dirancang | 18 September 1997 |
Ditandatangani | 3 Desember 1997 |
Lokasi | Ottawa, Ontario, Kanada |
Efektif | 1 Maret 1999 |
Syarat | Diratifikasi oleh 40 negara |
Penanda tangan | 133 |
Pihak | 164 (Daftar lengkap) |
Penyimpan | Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol |
Konvensi tentang Larangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Anti-personel dan tentang Penghancurannya, yang dikenal secara informal sebagai Perjanjian Ottawa, Konvensi Larangan Ranjau Anti-personel, atau sering hanya Perjanjian Larangan Ranjau, bertujuan untuk melenyapkan ranjau darat anti-personel (AP-mine) di seluruh dunia. Sampai saat ini, ada 164 negara yang mendukung perjanjian tersebut. Salah satu negara (Kepulauan Marshall) telah menandatangani tetapi belum meratifikasi perjanjian tersebut, sementara 32 negara PBB, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, dan India tidak ikut menandatangani, sehingga terdapat total 33 negara anggota PBB yang tidak mendukung traktat tersebut.[1]
Kronologi
[sunting | sunting sumber]1939 Ranjau darat yang pertama kali digunakan secara luas dalam Perang Dunia II.
1977 Selama Konvensi Jenewa, salah satu ketentuan telah diamendemenkan untuk melarang menargetkan warga sipil dengan senjata secara sembarangan pada masa perang.
1980 Oktober: Konvensi tentang Larangan atau Pembatasan pada Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu yang Mungkin Dianggap Terlalu Berbahaya atau Memiliki Efek Sembarangan (CCW) yang disetujui oleh Konferensi PBB di Jenewa. Di antara tiga protokol yang dicaplok "Protokol tentang larangan atau pembatasan pada Penggunaan Ranjau, Jebakan-jebakan, dan Perangkat Lain (Protokol II) menetapkan beberapa pembatasan pada penggunaan ranjau darat anti-personel.[2]
1991 Enam LSM yang mendukung larangan ranjau darat mulai mengorganisasi Kampanye Internasional untuk Melarang Ranjau darat (ICBL), yang didirikan tahun berikutnya.[3]
1992 Oktober: Komite Pengarah ICBL mengeluarkan seruan internasional melarang penggunaan, produksi, penimbunan dan penjualan, transfer atau ekspor ranjau darat anti-personel.[4]
1993 9 Februari: Prancis secara resmi mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal PBB untuk mengadakan Konferensi Peninjauan Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW) sesuai dengan Pasal 8 dalam rangka untuk memperkuat ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut mengenai penggunaan ranjau darat anti-personel.[5]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Treaty Status". ICBL. Diakses tanggal 21 September 2016.
- ^ Stuart Maslen: The Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction. Point 0.29, p. 16 in: Oxford Commentaries on International Law, Commentaries on Arms Control Treaties, Volume 1, Oxford University Press, 2004; ISBN 0-19-926977-7;
- ^ "Timeline of the International Campaign to Ban Landmines" (PDF). ICBL. Diakses tanggal 21 September 2016.
- ^ Stuart Maslen, (2004) Point 0.35, note 98, p. 19
- ^ Stuart Maslen,(2004) Point 0.34, p. 18
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Anti-personnel landmines and explosive remnants of war ICRC
- Landmines and international humanitarian law ICRC
- Convention on the Prohibition of Anti-personnel Mines full text
- ICBL website (International Campaign to Ban Landmines)
- Signatories and ratifications Diarsipkan 2021-02-03 di Wayback Machine.
- Landmine and Cluster Munition Monitor
- veteransforamerica.org List of Treaty Signatories from the Veterans for America.
- E-Mine – Electronic Mine Information Network by United Nations Mine Action Service.
- LandmineAction.org
- Action on Armed Violence